Teror terhadap Pers! Wartawan SJN.com Diancam Dibacok Usai Bongkar Dugaan Penimbunan Bantuan Logistik Bencana di Aceh Tengah


Sangrajawalinews.my.id – Takengon – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman. Seorang wartawan media online SJN.com berinisial HK mengaku mendapat ancaman pembacokan dari oknum aparatur Desa Kala Segi, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, setelah memberitakan dugaan penimbunan bantuan logistik di desa tersebut.

Ancaman tersebut diterima wartawan melalui sambungan telepon pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.54 WIB, tidak lama setelah berita mengenai dugaan penimbunan bantuan yang belum disalurkan kepada masyarakat hingga bulan Ramadan dipublikasikan.

Menurut HK, oknum aparatur desa itu menuntut agar berita yang telah tayang segera dihapus dari media SJN.com.

“Dia meminta berita itu segera dihapus. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak di hapus, saya diancam akan dibacok,” ujar HK kepada wartawan.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga disebut melontarkan ancaman lain dengan mengatakan akan mendatangi kantor media SJN.com untuk mencari wartawan yang menulis berita tersebut.

“Dia juga mengancam akan mencari saya ke kantor media dengan nada sangat keras. Ini jelas intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” tambah HK.

Sebelumnya, SJN.com menayangkan berita terkait dugaan penimbunan logistik bantuan di Desa Kala Segi yang dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri belum pernah disalurkan kepada masyarakat.

Pemberitaan tersebut, kata HK, dibuat berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat dan merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Ia menegaskan bahwa upaya konfirmasi kepada pihak desa merupakan prosedur standar dalam kerja jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi.

“Konfirmasi itu bagian dari tugas wartawan. Tapi yang saya terima justru ancaman kekerasan,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, HK menyatakan akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas oknum aparatur desa yang diduga melakukan ancaman tersebut.

Ancaman terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparatur Desa Kala Segi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penimbunan bantuan maupun ancaman terhadap wartawan tersebut. (CD)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *