Sangrajawalinews.my.id – Banda Aceh – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa seorang remaja terkait video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas beredarnya konten tersebut yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” kata Joko, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak Rabu, 15 April 2026, di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh.
Dalam pemeriksaan itu, PAF dimintai klarifikasi terkait siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang viral dan diduga melanggar norma kesusilaan. Penyidik juga memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan kooperatif.
Menurut Joko, penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan perlindungan anak, mengingat PAF masih berstatus di bawah umur.
“Yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di rumah aman UPTD PPA Provinsi Aceh selama 14 hari untuk pendampingan dan perlindungan,” ujarnya.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum serta kesusilaan.
“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” kata Joko.*** (CD)






