Sangrajawalinews.my.id – Takengon – Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) Hadir beraudiensi dengan DPRK Aceh Tengah untuk menyampaikan dugaan kegiatan bukaan jalan yang berpotensi serta terindikasi kuat menjadi penyebab terjadinya longsor di sejumlah titik wilayah.
Dalam pembicaraac audiensi, AMB menegaskan secara obejektif bahwa setiap kegiatan pembangunan di aceh tengah, termasuk pembukaan jalan baik itu pokir, aspirasi, serta atensi dari elemen kepemerintahan eksekutif dan legislati, hakikatnya harus memenuhi prinsip kehati-hatian serta berpegang teguh pada regulasi atau aturan yang berlaku, sebagaiman mestinya bahwa hal tersebut di atur dalam beberapa regulasi sebagai rujukan diantaranya :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan memiliki kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur kesesuaian pemanfaatan ruang dan larangan pembangunan di kawasan rawan bencana.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Qanun Aceh terkait lingkungan hidup dan tata ruang, yang menegaskan kewajiban menjaga kelestarian kawasan serta mitigasi risiko bencana.
Koordinator Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) menyampaikan “Kami menilai bahwa jika bukaan jalan dilakukan tanpa adanya perencanaan matang serta kajian lingkungan yang komperensif, maka hal ini berpotensi melanggar hukum juga membahayakan keselamatan masyarakat “.
AMB mendesak serta menginginkan hal tersebut juga menjadi bagian dari atensi publik terhadap penyebab terjadinya longsor agar kedepannya prinsip kehati-hatian dalam segala hal perlu menjadi sifat wajib bagi setiap kebijakan, meskipun pada hakikatnya hal yang dilakukan menjadi bagian dari permintaan khalayak umum, serta melakukan evaluasi menyeluruh atas dugaan kegiatan bukaan jalan yang dimaksud.
AMB berharap pihak terkait untuk dimintai pertanggung jawaban, serta keterangan yang mendasar atas bukaan tersebut, menghentikan sementara kegiatan yang berpotensi merusak serta merugikan lingkungan hingga ada kejelasan hukum dan teknis.
” Kami yang tergabung melalui AMB berkomitmen penuh untuk terus mengawal persoalan ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Aceh Tengah, jika kemudian terbukti melanggar maka kami berharap pihak dprk dalam hal ini perwakilan rakyat untuk segera bertindak tegas dan mengusut tuntas “. tutup ruhdi.*** (CD)






