MAKASSAR, 18 Mei 2026 – Perilaku seorang Supervisor PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jalan Cendrawasih menuai kecaman keras dan kini masuk dalam daftar sorotan buruk. Saat dikunjungi dan dikonfirmasi langsung oleh sejumlah awak media di kantornya terkait kasus yang menimpa nasabah, pemimpin operasional tersebut dinilai bersikap sangat arogan, tidak kooperatif, dan jauh dari standar pelayanan yang seharusnya.
Kasus berawal dari pengalaman buruk yang dialami Thahira Bijang. Sebagai nasabah, ia telah melunasi seluruh kewajiban pembiayaan senilai Rp7 juta rupiah pada 14 Desember 2024 lalu. Pembayaran tersebut diserahkan kepada Fikri Hidayatullah, yang saat itu masih berstatus sebagai karyawan aktif FIF, dengan alasan mekanisme administrasi kantor.
Alih-alih mendapatkan kepastian serta pengembalian jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah lunas, Thahira justru menerima surat somasi resmi dari perusahaan. Ia dituduh menunggak dan terlambat membayar angsuran, padahal uang pelunasan sudah diserahkan kepada petugas yang mengatasnamakan perusahaan.
Saat awak media mendatangi kantor cabang untuk mencari kejelasan dan tanggapan manajemen, sikap Supervisor yang bertanggung jawab justru memicu kekecewaan lebih dalam. Ia dinilai tidak mencerminkan sosok pemimpin yang mampu mengatasi persoalan operasional maupun mengawasi kinerja staf. Alih-alih memberikan penjelasan, meminta maaf, atau menunjukkan itikad baik menyelesaikan masalah, nada bicara dan sikapnya dianggap tinggi hati serta seolah tidak peduli atas kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian internal perusahaan.
Perilaku tersebut mendapat respon negatif luas. Banyak pihak menilai sikap arogan itu tidak pantas ditunjukkan oleh pimpinan cabang, apalagi di hadapan media dan terkait masalah yang jelas-jelas bermula dari penyimpangan yang dilakukan karyawannya sendiri.
Melihat sikap yang tidak mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan, muncul harapan tegas dari masyarakat dan pengamat agar badan pengawas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah tegas. Publik menuntut adanya tindakan evaluasi hingga sanksi nyata terhadap karyawan maupun pimpinan yang berperilaku arogan, tidak profesional, dan mengabaikan hak-hak konsumen.
Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan buruknya manajemen di lokasi tersebut, di mana nasabah yang patuh justru dirugikan, sementara pihak yang berwenang bersikap sewenang-wenang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda penyelesaian maupun permintaan maaf resmi dari pihak manajemen FIF Cabang Cendrawasih.
Tim: Awak Media






