MAKASSAR 18/5/2026 — Nasabah PT Federal International Finance (FIF) Cabang Cendrawasih, Thahirah Bijang, merasa sangat dirugikan. Ia sudah melunasi seluruh kewajiban kredit kendaraan sepenuhnya pada 14 Desember 2024 sebesar Rp7 juta rupiah. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk Fikri Hidayatullah, yang saat itu masih berstatus karyawan aktif FIF.
Namun kenyataannya hingga kini, BPKB kendaraan jaminan belum diserahkan. Lebih parah lagi, Thahirah justru kembali dikirimi surat tagihan tunggakan. Saat dikonfirmasi, pihak kantor cabang mengakui Fikri memang karyawan yang sudah berhenti sejak Januari 2025, namun dana pembayaran tersebut ternyata tidak pernah masuk ke kas maupun sistem perusahaan.
Kasus ini menyoroti kelalaian pengawasan internal yang nyata. Secara hukum, sebagaimana Pasal 1367 KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas perbuatan karyawannya yang masih berstatus aktif saat melayani nasabah.
Hingga berita ini dimuat, manajemen FIF belum memberikan solusi nyata maupun kepastian kapan hak nasabah berupa BPKB akan diserahkan. Thahirah menegaskan akan menempuh jalur hukum demi keadilan dan perlindungan haknya sebagai konsumen.
Tim Media






