Sangrajawalinews.my.id – BANDAR LAMPUNG “Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Wan Abdurahman, RT 01/LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung,kini menjadi perhatian keluarga Alzier Dianis Tabranie. Lahan seluas kurang lebih 4.500 meter persegi tersebut diklaim sebagai milik Alzier dan disebut diperoleh melalui hibah dari Safei Sani Tjakra.(Rabu 26 September 2026)
“Berdasarkan keterangan pihak keluarga, persoalan mencuat setelah dilakukan penelusuran terhadap kondisi lahan yang berada di lokasi tersebut.Dalam penelusuran itu, ditemukan sejumlah bangunan permanen yang telah berdiri dan sebagian di antaranya disebut telah dihuni.
“Pihak keluarga beserta tim menyebut terdapat sekitar sembilan bangunan permanen di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Alzier Dianis Tabranie.
Pendirian bangunan tersebut,menurut pihak keluarga,dikuasai serta di dirikanya Beberapa bangun dengan kepemilikan yang berbeda beda tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pemilik lahan dan tanpa adanya proses jual beli dengan pihak pemilik Yang sah.
“Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan seorang berinisial AL, yang menurut keterangan pihak keluarga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Bandar Lampung dan saat ini, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, diperbantukan di lingkungan Kanwil BPN.
“Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga,Alzier Dianis Tabranie sebelumnya pernah menyerahkan sejumlah dokumen terkait lahan tersebut kepada AL Saat Beliau Masih menjabat selaku kepala BPN kota bandar lampung, dengan maksud agar proses pembuatan sertifikat dapat dilakukan. Namun, pihak keluarga menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan proses sertifikasi tersebut.
“Penelusuran kemudian dilakukan oleh pihak keluarga bersama tim yang ditunjuk Alzier.
Dari hasil penelusuran lapangan tersebut, keluarga mengaku mendapati adanya bangunan-bangunan permanen yang telah berdiri di lokasi lahan.
“Selain persoalan tersebut,pihak keluarga beserta Tim juga menyoroti dokumen administrasi berupa sporadik dan sejumlah surat pernyataan yang disebut ditandatangani oleh Satria Dinata,S.Kom., MM.,Saat itu beliau Menjabat selaku Lurah di wilayah tersebut.
Saat ini, Satria Dinata Setelah kami telusuri sudah tidak lagi menjabat sebagai lurah di wilayah tersebut serta belum di ketahui bekerja di kedinasan mana.
“Pihak Tim Alzier
menyatakan akan melakukan penelusuran secara berkala terhadap seluruh dokumen, riwayat administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen atas lahan tersebut.
Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum,pihak keluarga beserta tim menyatakan akan melanjutkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta penjelasan kepada instansi terkait mengenai status administrasi dan riwayat pertanahan lahan tersebut.
“Keluarga Alzier beserta tim juga menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka berdasarkan dokumen dan bukti yang sah, sehingga status kepemilikan maupun dasar hukum berdirinya bangunan di atas lahan tersebut dapat diketahui secara jelas.
“Hingga berita ini disusun, dugaan penyerobotan lahan serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga beserta Tim dan kami memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi kepada pihak AL,Satria Dinata, maupun instansi pertanahan terkait diperlukan untuk memperoleh keterangan yang berimbang mengenai persoalan tersebut.(Kaperwil Mdy)






