7 Himbauan Yang Di Tetapka Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Dalam Pelaksanaan Bulan Ramadhan 1447 H.

Sangrajawalinews.my.id – Redelong – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bener Meriah telah mengeluarkan sejumlah imbauan penting untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan 1447 Hijriah, yang berpotensi memiliki perbedaan penetapan tanggal awal puasa.

 

Semua elemen masyarakat diminta mengikuti keputusan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, dengan aparat yang siap melakukan pengawasan dan penertiban pelanggar.

 

Dalam imbauannya, Forkopimda menetapkan berbagai aturan, antara lain: kaum muslimin diminta memakmurkan rumah ibadah dengan ibadah berjamaah; tadarus wajib tertib dan tidak menggunakan pengeras suara setelah pukul 24.00 WIB; usaha harus menghentikan aktivitas selama tarawih; penjualan makanan dan takjil dilarang dari imsak hingga pukul 15.00 WIB; seluruh aktivitas dihentikan saat waktu salat fardu; dilarang menyediakan fasilitas bagi yang tidak berpuasa pada siang hari; serta aktivitas mengganggu ketenangan seperti petasan dan mercon dilarang. Masyarakat nonmuslim juga diimbau menghormati bulan suci tersebut.

 

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah, Taslim, mengimbau masyarakat menyambut Ramadhan dengan kegembiraan, keikhlasan, dan semangat kebersamaan, meskipun terdapat potensi perbedaan penetapan awal puasa.

 

Perbedaan tanggal muncul karena prediksi berbeda dari organisasi Islam terbesar di Indonesia. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal.

 

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama memprediksi tanggal tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan pendekatan gabungan hisab dan rukyatul hilal sesuai kriteria MABIMS.

 

Nahdlatul Ulama (NU) berdasarkan Almanak 2026 juga memperkirakan tanggal yang sama dengan pemerintah, dengan keputusan akhir akan ditentukanj melalui rukyatul hilal.

 

Keputusan resmi penetapan awal Ramadhan akan diumumkan melalui Sidang Isbat pada 17 Februari 2026. Perbedaan penetapan ini disebabkan oleh perbedaan metode penentuan awal bulan Hijriah, di mana hisab mengandalkan perhitungan astronomi dan rukyatul hilal berbasis pengamatan langsung bulan sabit. Pemerintah dan NU mengombinasikan kedua pendekatan untuk kehati-hatian. (CD)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed