Meski Sudah Berbasis Digital dan Transparan, Percaloan SIM Masih Marak di Satpas Daan Mogot

SangrajawaliNews.My.Id | Jakarta – Di tengah kemajuan sistem pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang semakin berbasis digital dan upaya peningkatan transparansi pelayanan, praktik percaloan dan jasa kolektif SIM ternyata masih menjadi masalah yang mengganggu.

Hal ini terutama terasa pada permohonan baru SIM C dan A, di mana warga yang patuh mengikuti prosedur resmi seringkali merasa dirugikan bahkan terpaksa mencari jalan pintas melalui jasa “orang dalam”.

Fenomena ini sudah bukan hal baru dan sering muncul sebagai berita, terutama di lingkungan Satpas Polda Metro Jaya yang terletak di Daan Mogot.

Seorang pemohon SIM dengan inisial S yang berencana membuat SIM baru menceritakan pengalamannya kepada awak media pada senin (29/12).

“Pas masuk di pos penjagaan ada yang tawarin, parkiran motor juga ada,” ujar S, menggambarkan bagaimana para calo sudah mulai menawarkan jasa mereka sejak awal pemohon memasuki area Satpas.

Keberadaan mereka yang terbuka ini bertentangan dengan klaim Satpas SIM Daan Mogot yang menyatakan sudah bebas calo.

Kenyataan menunjukkan bahwa para calo masih beroperasi dengan leluasa di berbagai titik di sekitar Satpas.

Mereka dapat dengan mudah ditemukan di sekitar penjagaan pintu masuk, area parkiran motor, tempat fotokopi, lorong, hingga ke kantin. Padahal tarif resmi pembuatan SIM baru yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 jauh lebih terjangkau dibandingkan harga yang ditawarkan calo.

Berdasarkan aturan resmi, total biaya pembuatan SIM A baru adalah Rp260.000 (termasuk tes kesehatan dan psikologi, dengan biaya pokok Rp120.000).

Sementara itu, SIM C baru memiliki total biaya Rp240.000 (biaya pokok Rp100.000). Namun, berdasarkan keterangan pemohon pada hari yang sama, para calo menawarkan harga yang jauh melampaui tarif resmi: SIM A melalui calo dijual dengan harga Rp750.000 dan SIM C sebesar Rp600.000 lebih dari dua kali lipat biaya resmi.

Meskipun tarif resmi lebih murah, banyak pemohon masih memilih menggunakan jasa calo dengan alasan kepraktisan.

Banyak di antaranya merasa ujian teori dan praktik yang harus diikuti dalam prosedur resmi terlalu sulit, sehingga lebih memilih membayar lebih mahal untuk menghindarinya.

Hal ini justru membuka peluang lebar bagi para calo untuk memanfaatkan celah dalam sistem pengurusan SIM, meskipun sudah ada upaya digitalisasi yang seharusnya memperkuat kontrol dan mengurangi peluang praktik tidak jujur.

Praktik percaloan ini tidak hanya merugikan warga yang mau mengikuti prosedur resmi dengan membayar lebih murah, tetapi juga menurunkan kepercayaan pada lembaga yang bertugas mengelola SIM.

Selain itu, hal ini juga berpotensi menciptakan risiko keamanan jalan raya, karena banyak pemegang SIM yang didapatkan melalui calo tidak benar – benar memenuhi syarat atau memahami aturan lalu lintas yang harus diikuti.

Upaya penindakan terhadap para calo tampaknya masih belum maksimal, meskipun Satpas telah menyatakan komitmen untuk membersihkan lingkungan pelayanan, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pemantauan yang lebih ketat, menutup celah dalam sistem, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendapatkan SIM melalui jalur resmi agar pelanggaran semacam ini dapat diakhiri sepenuhnya. ( Tim )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *