Lampung Selatan – Sudiantori kepala desa sukamarga kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan menjabat dari tahun 2019 kini tahun 2026 mencuat di media onlen terkait dengan dugaan korupsi dana desa tahun 2020 sampai 2025,
Anggaran dana yang bersumber dari APBN di peruntukan untuk meningkatkan otonomi dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun berbeda dengan anggaran dana desa sukamarga yang di duga di Mark up / manipulasi di setiap kegiatan realisasi anggaran sehingga anggaran dana desa tahun 2020 sampai 2025 terkesan tidak ada bekas,
Berdasarkan hasil investigasi dan berbekal informasi dari masarakat setempat dalam realisasi anggaran dana desa di bidang program ketahanan pangan maupun di bidang infratruktur tidak di kerjakan dengan juknis serta terindikasi di manipulasi demi menperkaya diri,
Dugaan korupsi desa sukamarga kecamatan sidomulyo beberapa masarakat meminta kepada time media sangrajawalinews.my.id untuk menulusuri dugaan korupsi tersebut
di waktu yang berbeda time media sangrajawalinews.my.id berkordinasi dengan inspektorat lampung selatan.
Badruz zaman menyampaikan tegas kami akan selidiki dan kami akan uadit anggaran dana desa sukamarga dalam waktu dekat ini.
Kami minta masarakat agar segera membuat laporan tertulis kepada kami inspektorat kabupaten Lampung Selatan agar segera kami tindak lanjuti ujarnya” pada hari saptu 28 Febuari 2026 kepada awak media melalui telepon selulernya
Sedangkan kepala desa sukamarga “sudiantori” dalam hal ini belum memberikan kejelasan terkait dugaan korupsi yang di tuduhkan kepadanya,
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka kepala desa sukamarga telah melanggar Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Tim )






