SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | KEDIRI KOTA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus menguatkan upaya mewujudkan budaya tertib berlalu lintas melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Bertempat di Kantor Satpas Polres Kediri Kota, jajaran Satlantas memberikan sosialisasi mengenai pentingnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pemahaman akan aturan berlalu lintas yang baik dan benar.
Kegiatan ini diikuti oleh para pemohon SIM baru yang sedang menjalani proses pendaftaran maupun ujian. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan materi tentang etika berkendara, keselamatan di jalan raya, serta fungsi SIM sebagai bukti legalitas dan kompetensi seseorang dalam mengemudi.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir menjelaskan, SIM bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab pengendara terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan.
“SIM adalah bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat baik dari segi kemampuan teknis maupun pengetahuan berlalu lintas. Karena itu, memiliki SIM bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara,” ujar AKP Afandy, Sabtu (01/11/2025).
Ia menambahkan, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas serta tidak menganggap remeh proses memperoleh SIM.
Salam pelaksanaannya, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara petugas dan para pemohon SIM. Peserta tampak antusias menyimak penjelasan seputar tata cara ujian praktik dan teori, serta tips agar lebih siap menghadapi proses penerbitan SIM.
“ Kami ingin menciptakan pengemudi yang tidak hanya terampil, tetapi juga beretika dan bertanggung jawab. Keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas AKP Afandy. (**hernowo )






