Siapa di balik lancarnya operasi tambang pasir di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Tulungagung ?
SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | TULUNGAGUNG — Deru mesin diesel terdengar dari kejauhan. Asap hitam mengepul. Di aliran Sungai Brantas, wilayah Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sejumlah mesin penyedot pasir beroperasi tanpa henti.
Berdasarkan pantauan jurnalis media ini, Selasa 09 September 2025, tampak mesin diesel penyedot pasir menghisap material pasir dari dasar Brantas, lalu melalui pipa pipa dimodifikasi sedemikian rupa kemudian memuntahkan material pasir dari Sungai Brantas ke bak truk yang sudah berjajar di tepi sungai. Satu per satu truk kemudian keluar dari lokasi membawa muatan penuh.

Kegiatan itu berlangsung terbuka, seakan-akan, aktivitas tersebut sudah menjadi hal yang “biasa” di kawasan itu.
Fakta di lapangan menunjukkan, kegiatan ini tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Dan, usaha tambang pasir itu membutuhkan izin resmi sesuai regulasi. Namun, apakah penambang-penambang pasir di Aliran Sungai Brantas Rejotangan Kabupaten Tulungagung sudah mengantongi izin? Atau justru beroperasi di luar aturan?
Di sisi lain, praktik penyedotan pasir di aliran Sungai Brantas itu berpotensi merusak struktur tebing Sungai Brantas, merusak ekosistem sungai, dan mengancam habitat satwa air di sekitarnya.
Pertanyaan lain yang mencuat, siapa pemilik dan yang membekingi kegiatan tersebut?
(**Tim )






