MAKASSAR — A.Salim Agung, S.H., CLA. CPLM— yang akrab disapa Andis — selaku kuasa hukum Farida Ambo Tang, mendatangi Ruangan Paminal Unit I Opsnal Polda Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2026). Kedatangannya guna mengklarifikasi dugaan kejanggalan atas keputusan penghentian laporan perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan kliennya, Ibu Farida, oleh pihak yang diduga bernama Lambolong.
“Kami menilai penghentian laporan ini terasa ganjil dan aneh, tidak sesuai Perkapolri. Penyidik yang menangani perkara penyerobotan lahan ini dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menanganinya,” ujar Andis di Polda Sulsel.
Dalam laporan klarifikasinya, Andis meminta pihak Paminal Polda Sulsel untuk segera menindaklanjuti dan melakukan gelar perkara khusus. Dalam gelar perkara tersebut, diminta kehadiran sejumlah pihak terkait, antara lain:
✅ Kepala Lingkungan
✅ Lurah Tellumpanua
✅ ATR BPN Pinrang
✅ Pihak terlapor maupun pihak pelapor
“Lurah dan Kepala Lingkungan harus bertanggung jawab atas pokok perkara ini, karena diduga kuat menyembunyikan fakta kepemilikan hak milik Ibu Farida,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Andis juga menyampaikan harapan kepada Kapolda Sulsel yang baru dilantik.
“Semoga Bapak Kapolda yang baru dapat memberikan edukasi dan pengawasan ketat kepada jajarannya, terutama terhadap oknum yang diduga kuat menjadi bagian perusak institusi Polri. Kita semua tidak ingin melihat lembaga yang kita cintai ini rusak karena segelintir orang,” pungkas Andi Salim Agung.
SangRajawalinews — Berani Mengungkap Fakta












