Ahli Waris Hania Dg Tayu Resmi Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sulsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Jurnalinti27inteljennews.com

GOWA, SULSEL — Ahli waris Hania Dg Tayu (76) resmi melaporkan dugaan penyerobotan hak atas tanah kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan yang berada di Jalan Borong, RT 002/RW 001, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (19/9/2026) sore. Pihak keluarga menyebut lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai oleh seseorang berinisial NR selama kurang lebih 30 tahun.

Menurut pihak ahli waris, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penguasaan lahan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dalam proses pelaporan, ahli waris Hania Dg Tayu didampingi keluarga, Syarifuddin Dchyadi, Ketua Umum Organisasi Laskar The Iwan (LTI) Iwan Bongkar, serta sejumlah wartawan dan kerabat keluarga.

Pihak keluarga juga membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen asli yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan atau dasar hak atas tanah tersebut. Salah satunya berupa dokumen Persil Rinci C1 256 Nomor 46.

Berdasarkan keterangan keluarga, lahan tersebut pada awalnya memiliki luas sekitar 88 are, namun saat ini mereka menyebut bagian yang tersisa sekitar 41 are. Mereka menduga sebagian lahan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.

Selain dokumen, pihak ahli waris menyebut terdapat sejumlah saksi yang masih hidup dan mengetahui riwayat kepemilikan serta penguasaan lahan tersebut.
Ahli waris kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada Polda Sulsel.

Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status lahan sekaligus mengembalikan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai peninggalan orang tua.

“Kami orang kecil dan miskin berharap mendapat keadilan hukum. Kami percaya bahwa Allah tidak tidur. Lahan tersebut merupakan peninggalan orang tua kami dan menjadi satu-satunya peninggalan keluarga,” ujar pihak keluarga ahli waris.

Laporan Hania Dg Tayu tercatat dengan nomor STTLP/B/1126/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana terkait penguasaan dan pengrusakan sebagaimana yang mereka laporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H.

Pihak keluarga berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku dan persoalan mengenai kepemilikan maupun penguasaan lahan dapat diselesaikan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Tim

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *