Sangrajawalinews.my.id – BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di SPBU 24.352.40, wilayah Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Aktivitas pengisian BBM yang diduga dilakukan secara berulang disebut berlangsung sejak sekitar pukul 20.00 WIB hingga berlanjut sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Bahkan, volume yang disebut mencapai hampir 16 kiloliter (KL) atau sekitar 16.000 liter.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya harus tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.
BPH Migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa praktik pelangsiran, termasuk pengisian BBM subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali, merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan yang dapat mengganggu distribusi BBM subsidi kepada konsumen yang berhak.
Aktivitas Berlangsung Semalaman, Pengawasan Dipertanyakan
Rentang waktu aktivitas yang disebut berlangsung dari malam hingga dini hari menjadi pertanyaan tersendiri. Apalagi jika benar terdapat pengisian berulang dengan volume yang mencapai belasan kiloliter.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh transaksi tersebut tercatat secara resmi, sesuai kuota, menggunakan identitas atau barcode yang sah, serta diperuntukkan bagi konsumen yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi.
Karena itu, dugaan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan administratif. Pemeriksaan lapangan dan pencocokan data transaksi diperlukan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Tim Tipidter Diminta Periksa CCTV dan Data Transaksi
Aparat penegak hukum, khususnya Tim Tipidter Bareskrim Polri dan Tipidter Polda Lampung, diminta melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan tersebut.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada rekaman CCTV, data transaksi BBM subsidi, pola pengisian kendaraan, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, volume penyaluran, serta kesesuaian antara transaksi dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.
Langkah tersebut penting agar dugaan yang beredar tidak berhenti sebagai isu di masyarakat, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan data.
Kasus pelangsiran BBM subsidi bukan persoalan sepele. Pada April 2026, Polda Jambi bahkan mengungkap dugaan pelangsiran solar subsidi di sebuah SPBU setelah memperoleh informasi masyarakat dan menemukan catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran.
Pertamina dan BPH Migas Juga Diharapkan Turun
Selain aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas diharapkan melakukan verifikasi terhadap pola penyaluran BBM subsidi di SPBU 24.352.40.
Terlebih, BPH Migas telah menekankan pentingnya pemetaan kendaraan yang terindikasi melakukan pengisian berulang serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Masyarakat tentu tidak ingin BBM subsidi yang seharusnya dinikmati kelompok yang berhak justru diduga terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu melalui pola pengisian berulang.
Media Membuka Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan aktivitas pelangsiran tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.
Pihak pengelola SPBU 24.352.40, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak lainnya yang mengetahui aktivitas tersebut diharapkan memberikan klarifikasi mengenai jumlah BBM yang disalurkan, mekanisme transaksi, serta apakah seluruh pengisian pada rentang waktu tersebut sesuai ketentuan.






