
Sangrajawalinews.my.id – Aceh Utara Aturan ini diterapkan untuk mencegah penimbunan serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sesuai ketentuan pemerintah. (Selasa-11-Agustus-2026)
Yang mengacu pada Dasar Aturan Pelarangan pengisian melalui jerigen secara berlebihan dengan dasar hukum Larangan pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi didasarkan pada regulasi yang berlaku:
● Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014: Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
● Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi tegas bagi penyalahguna niaga BBM bersubsidi.
Pemberlakuan larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar/Solar maupun Pertalite.l bersubsidi menggunakan jerigen diperketat di SPBU 14.243.496 yang berlokasi di Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Namun tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan hingga saat media Sangrajawalinews.my.id melakukan investigasi ke SPBU tersebut Ternyata masih banyak pengisian BBM jenis Bio Solar melalui jerigen.
Berkedok BBM subsidi untuk keperluan kapal nelayan, pengisian nya pun mencapai ratusan liter.
Hingga berita ini di muat di media Sangrajawalinews.my.id belum ada pihak dari manajemen SPBU yang dapat di konfirmasi. Pihak media ini akan terus berupaya untuk menghubungi manajemen SPBU 14.243.496.

Dan harapan dari semua pihak agar APH segera menertibkan tindakan ilegal ini. (KAPERWIL ACEH)







