Diduga SPBU 34.174.01 Jatimakmur Jual Bebas Pertalite Bersubsidi kepada Pelangsir, Muncul Dugaan Dibekingi Oknum Aparat

SangrajawaliNews.My.Id  | Kota Bekasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.174.01 yang berlokasi di kawasan Jatimakmur, Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi, yang diduga melayani pengisian Pertalite kepada pelangsir secara bebas dan berulang.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas pengisian BBM bersubsidi oleh sejumlah kendaraan yang diduga telah dimodifikasi disebut berlangsung hampir setiap malam.

Praktik tersebut diklaim memicu antrean panjang, mengganggu masyarakat umum yang hendak membeli Pertalite, serta menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Sejumlah laporan media sebelumnya juga mengangkat adanya dugaan aktivitas serupa di SPBU tersebut.

Dalam informasi yang berkembang, muncul pula dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti yang dapat memverifikasi kebenaran dugaan tersebut, dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI mengenai tudingan tersebut.

Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan tidak adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berkembangnya spekulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 34.174.01 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ( Tim )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *