Kuningan – Masalah lama yang seharusnya sudah hilang kembali mencoreng citra pelayanan kepolisian. Praktik pungutan liar dan percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mengemuka secara terang‑terangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kuningan, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan yang beredar melalui akun media sosial @seputarmedia.indonesia serta hasil investigasi awak media yang dilakukan Kamis (2/7/2026), terungkap fakta memprihatinkan mengenai sindikat yang beroperasi secara berani dan tanpa rasa takut. Oknum calo menawarkan jasa penerbitan SIM C dengan harga mencapai Rp850 ribu, angka yang sangat jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah melalui aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yang lebih mengkhawatirkan, penawaran tersebut dilakukan langsung di lingkungan kantor Polres Kuningan, bahkan terkesan berjalan dari balik meja pelayanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan kuat adanya kerja sama terselubung antara oknum di dalam instansi dengan jaringan calo. Akibatnya, proses penerbitan dokumen resmi negara berjalan secara tidak sah, di luar prosedur baku, namun tetap lancar persis di bawah pengawasan aparat sendiri.
Kasus ini memicu kegeraman luas di masyarakat, apalagi muncul tepat saat institusi Bhayangkara baru saja memperingati Hari Ulang Tahun ke‑80. Momen yang seharusnya menjadi bukti kemajuan dan pembenahan citra justru ternoda, karena dianggap menunjukkan bahwa penyakit lama masih berjalan leluasa tanpa tersentuh perbaikan.
Fakta bahwa praktik ini berjalan terstruktur dan dianggap lumrah menimbulkan pertanyaan besar: di mana letak komitmen pimpinan Satpas Polres Kuningan dalam menegakkan aturan? Padahal berulang kali telah dikeluarkan imbauan, perintah, dan larangan tegas dari pucuk pimpinan Korlantas Polri agar pelayanan berjalan bersih, bebas calo, dan sesuai Standar Operasional Prosedur.
Jika terbukti benar dan didukung bukti yang sah, apa yang terjadi di Satpas Polres Kuningan jelas bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik: transparan, profesional, akuntabel, dan setara bagi setiap warga negara. Masyarakat memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pelayanan administrasi tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak berdasar, apalagi yang dipungut oleh pihak yang seharusnya menjadi penjaga aturan dan pelayan negara.
Kini, harapan besar masyarakat tertuju pada tindakan nyata dan tegas dari pimpinan jajaran Ditlantas Polda Jawa Barat serta pihak Propam. Kasus ini harus ditelusuri secara tuntas, setiap pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan sistem pengawasan di loket‑loket pelayanan harus segera diperketat kembali. Peringatan HUT Bhayangkara ke‑80 seharusnya menjadi titik balik pembenahan total, bukan justru bukti bahwa penyimpangan masih terus berlanjut












