LUWU UTARA, 12 MEI 2026 – Andi Salim Agung S.H., CLA, yang akrab disapa Andis Law, kembali mendampingi kliennya, Cecep Agus Santoso, saat menghadiri proses pengambilan keterangan saksi di Kantor Kepolisian Sektor Sukamaju, Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum Cecep yang merasa tidak terima dilaporkan, hingga akhirnya ia mengambil langkah melapor balik kepada pihak yang sebelumnya melaporkannya.
Dalam agenda tersebut, pihak kepolisian meminta keterangan dari dua orang saksi. Saksi pertama adalah Supardi (63 tahun), dan saksi kedua adalah Srisugini (33 tahun). Keterangan keduanya bertujuan untuk memperkuat fakta bahwa Cecep Agus Santoso benar-benar dipanggil dan dipekerjakan oleh Ibu Gusti Ayu Kade Parwati dengan kesepakatan gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Cecep Agus Santoso menegaskan kepada awak media bahwa ia sama sekali tidak pernah melakukan tindakan penipuan maupun penggelapan uang hasil penjualan barang, tuduhan yang sebelumnya dilayangkan kepadanya oleh Ibu Gusti Ayu Kade Parwati. Merasa tidak bersalah dan diperlakukan tidak adil, Cecep pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik mantan majikannya tersebut ke Polsek Sukamaju.
“Saya tidak terima kenapa saya dilaporkan, padahal saya tidak pernah menipu apalagi menggelapkan uang milik bos saya. Selama bekerja, saya hanya menjalankan tugas yang diberikan sebaik mungkin,” padahal gaji saya dibayar Rp1.000.000 perbulan saja, dengan alasan sisanya akan dijadikan tabungan buat saya dan nanti akan diberikan pada saat dibutuhkan dikemudian hari, ungkap Cecep saat ditemui di lokasi.
Lebih jauh lagi, dari keterangan yang terungkap dalam proses pemeriksaan ini, muncul dugaan bahwa Ibu Gusti Ayu Kade Parwati diduga telah memanfaatkan tenaga kerja Cecep untuk mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. Dugaan ini kini menjadi bagian dari materi laporan balik yang diajukan Cecep.
Pihak Polsek Sukamaju melalui Aipda Faisal membenarkan adanya kedua laporan tersebut, baik laporan awal maupun laporan balik yang baru diajukan. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menelaah seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ada secara mendalam sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami membenarkan adanya perkara ini. Tim penyidik akan mempelajari dan menelaah seluruh laporan serta bukti yang ada dengan cermat, baru kemudian kami akan mengambil keputusan dan langkah hukum yang tepat sesuai aturan yang berlaku,” tegas pernyataan dari Kapolsek Sukamaju saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan di tingkat penyidikan Polsek Sukamaju.
Diberitakan oleh: Sinarpin Dn Tinri









