MAKASSAR – Dunia hukum di Sulawesi Selatan kembali diguncang skandal besar. Terbongkarnya praktik maladministrasi dan pelanggaran prosedur hukum yang sangat serius yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Polrestabes Makassar dalam penanganan perkara berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/790/XII/2021/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR, tertanggal 17 Desember 2021 atas nama pelapor Hj. Wafia Syahrir.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025 yang merujuk pada Putusan Nomor 41/Pid/Pra/2025/PN.Mks tanggal 18 November 2025. Padahal, secara yuridis, surat tersebut lahir dari rahim hukum yang sakit dan cacat fatal.
💣 DERETAN PELANGGARAN FATAL YANG TERBUKA LEBAR
1. MELANGGAR DASAR HUKUM DAN KONSTITUSI
Penerbitan SPDP tersebut jelas-jelas melanggar PERMA No. 4 Tahun 2016 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21. Yang lebih mencengangkan, terjadi Error In Persona atau kesalahan subjek hukum yang sangat mendasar.
Fakta Hukum: Mengajukan Praperadilan adalah HAK MUTLAK TERLAPOR/TERSANGKA, BUKAN hak Pelapor. Namun dalam kasus ini, justru pelapor yang menggunakan jalur praperadilan untuk memaksa penyidikan berjalan. Ini adalah pelanggaran terhadap asas hukum yang paling dasar!
2. PUTUSAN NO. 41 CACAT YURIDIS: CAMPURADUKAN HUKUM FORMIL DAN MATERIIL
Kami menegaskan, Putusan Nomor 41/Pid/Pra/2025 adalah BATAL DEMI HUKUM.
Praperadilan itu ranahnya HUKUM FORMIL (masalah prosedur, administrasi, kewenangan). Namun dalam putusan tersebut, hakim justru membahas HUKUM MATERIIL (pembuktian pokok perkara/bersalah atau tidak).
Ini adalah kesalahan fatal yang membuat putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menerbitkan SPDP baru.
3. MENGABAIKAN PUTUSAN YANG SUDAH INKRACHT!
Sebelum Putusan 41 lahir, telah ada Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN.Mks tertanggal 6 Agustus 2025 yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT) sejak 28 Agustus 2025.
Dalam putusan yang sudah final tersebut, Majelis Hakim telah memvonis jelas:
✅ Terbukti Penyidik melakukan Kesalahan Administrasi.
✅ Terbukti menerbitkan SPDP berulang-ulang tanpa dasar hukum.
✅ Terbukti melakukan PELANGGARAN HAM BERAT berupa penahanan sewenang-wenang selama 58 HARI, melampaui batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Ironisnya, meski fakta hukum ini sudah jelas dan mengikat, penyidik justru “mencari celah” dengan putusan baru yang cacat untuk mengulangi kesalahan yang sama.
🎙️ SUARA KUASA HUKUM: TUNTUTAN KEPADIAN HUKUM YANG ADIL
ANDIS, S.H
Kuasa Hukum Pengadu
“Kami mempertegas dengan tegas bahwa setiap warga negara memiliki hak mutlak atas asas kepastian hukum yang adil serta transparansi dalam penegakan hukum. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk menindas dengan prosedur yang dipaksakan dan cacat hukum. Apa yang dilakukan oleh Penyidik Polrestabes dalam kasus ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan upaya memanipulasi prosedur hukum. Kami menuntut Propam Polda Sulsel bertindak tegas, melakukan inspeksi mendadak, dan memproses hukum bagi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran HAM.”
📢 TUNTUTAN PUBLIK: BERI KEADILAN, TEGAKKAN DISIPLIN!
Kami meminta kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan tindakan tegas:
1. Segera mencabut SPDP Nomor LP/790 tanggal 18 Desember 2025 yang cacat hukum dan ilegal.
2. Melakukan pemeriksaan internal mendalam terhadap oknum penyidik yang terbukti melakukan maladministrasi dan pelanggaran HAM.
3. Menindak tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pihak yang terbukti melanggar kode etik dan hukum, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KEADILAN HARUS DIWUJUDKAN, HUKUM TIDAK BOLEH DIMANIPULASI!
Laporan Investigasi: Tim Media
Makassar, 28 April 2026
#SkandalHukumSulsel #PolrestabesMakassar #KeadilanHukum #StopPelanggaranHAM #Viral #BeritaTerkini #HukumIndonesia






