Makassar, 27 April 2026 – Ishak Hamzah melaporkan tiga oknum penyidik Polrestabes Makassar ke Bidang Pengawasan Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Bersama kuasa hukumnya, A. Salim Agung, SH, CLA, laporan ini ditujukan kepada Penyidik Polrestabes Makassar, AKP.Muhammad Rivai, IPTU Iskandar Efendy, Edwin Sabunga, AKP Muhammad Rifai serta Kepala Satuan Tindak Pidana Umum (Kasatreskrim) Polrestabes Makassar, Devi Sujana.
Laporan ini bermula dari pada, adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Desember 2025. Menurut Ishak dan kuasa hukumnya, SPDP tersebut didasarkan pada Putusan Praperadilan Nomor 41/2025 yang dinilai cacat hukum dan melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016.
PUTUSAN PRA PERADILAN Nomor 29 Telah MEMBEBASKAN ISHAK HAMZAH dari segala tuntutan yang dituduhkan, Dimana Penyidik Polrestabes Makassar Yang menangani Perkara ISHak Hamsah tidak dapat dibuktikan/tidak terbukti Ishak Hamsah sebagaimana yang dituduhkan atas dirinya terkait penyerobotan lahan dan penggunaan surat palsu,dalam artian cacat secara Hukum Formil, dimana
Menurut penjelasan A. Salim Agung, kasus ini telah melalui jalur hukum yang jelas.
Namun Berselang beberapa bulan kemudian Terbitlah surat Putusan Praperadilan Nomor 41 Tahun 2O25, dimana sebelumnya telah terbit Putusan Praperadilan Nomor 29 yang memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat secara inkrah.
terbitnya SPDP Tertanggal 18 Desember 2O25, justru menambah catatan hitam ketidakprofesionalan Penyidik yang menangani Perkara Ishak Hamsah.
Putusan Praperadilan Nomor 29 Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Ishak Hamzah DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAKAN YANG DITUDUHKAN.
“Hakim telah memberikan keadilan sesungguhnya. Putusan tegas menyatakan segala tuduhan terhadap Sdr Lk Ishak Hamsah tidak berdasar. Hakim juga memerintahkan agar segala upaya pemulihan harkat dan martabat Ishak Hamzah segera dilaksanakan,” tegas Andis sapaan Akrab beliau saat melakukan Konferensi Pers di depan Kantor Bid Propam Polda Sulsel.
KUASA HUKUM: Andis Menjelaskan bahwa PENYIDIK Polrestabes Makassar INGIN memaksakan untuk MEMENJARAkan Ishak Hamsah,dimana tujuannya untuk mendapatkan legitimasi dalam mentersangkakan Ishak Hamsah sehingga legalitas Hak atas kepemilikan lahan tanah milik Ishak hamsah secara otomatis dapat digugurkan dengan secara tidak berprikemanusiaan.
Poin utama yang menjadi dasar laporan adalah sikap penyidik yang tetap menggunakan Putusan Nomor 41/2025 sebagai dasar untuk melaporkan balik Ishak Hamzah meskipun telah ada putusan pembebasan.
Penyidik Polrestabes keliru dan sungguh sangat keliru,sebab Putusan Praperadilan Nomor 41 tidak dapat dijadikan Rujukan untuk memenjarakan Ishak hamsah”Ini bukan jalan untuk memenjarakan Ishak Hamzah, Justru hal tersebut ADALAH PINTU Masuk untuk menjerat Para pelaku Pelanggar Ham Berat. Putusan Nomor 41 itu jelas cacat hukum dan gagal secara prosedur. Tetapi mereka tetap memakainya untuk menjerat orang lain. Inilah kesalahan profesional yang kami laporkan ke Propam,” tandas Andis dengan nada tegas.
Pihak Ishak Hamzah berharap Propam Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan hukum yang dilakukan oleh ketiga oknum Penyidik yang dilaporkan.
Dasarnya Jelas Pelaku Pelanggar Ham Berat telah melabrak Perma Nomor 4 Tahun 2O16 dan Peraturan Undang undang Mahkamah Konstitusi Nomor 21.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak Propam Polda Sulsel telah menerima berkas laporan dan berjanji akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Sinarpin Dn Tinri

![[INVESTIGASI KHUSUS] MEMBONGKAR GURITA MAFIA TANAH PINRANG: Skenario “Sertifikat Siluman” Rampas Lahan Rakyat Libatkan Oknum BPN hingga Penegak Hukum! [INVESTIGASI KHUSUS] MEMBONGKAR GURITA MAFIA TANAH PINRANG: Skenario “Sertifikat Siluman” Rampas Lahan Rakyat Libatkan Oknum BPN hingga Penegak Hukum!](https://www.sangrajawalinews.my.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg)




