PINRANG, 7 April 2026 – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Farida Ambo Tang kembali memanas. Andi Salim Agung, S.H., CLA yang akrab disapa Andis selaku kuasa hukum, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang, Selasa (7/4). Kedatangannya kali ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menagih janji yang hingga kini belum kunjung ditepati oleh pihak instansi tersebut.
Andis mengaku, pihaknya telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan administrasi yang diminta. Namun, janji yang diberikan sebelumnya untuk memberikan kejelasan dalam waktu 10 hari kerja, kini justru telah bergulir menjadi satu bulan tanpa ada kepastian hukum yang jelas.
“Kami ke sini karena sudah memenuhi semua prosedur dan aturan yang diberikan. Padahal, pihak BPN pernah menjanjikan waktu 10 hari untuk memberikan jawaban jelas, tapi nyatanya sekarang sudah sebulan lamanya,” tegas Andis kepada awak media.
Dalam pertemuan tersebut, Andis diterima langsung oleh pejabat terkait, di antaranya Bapak Riswan dan Ibu Irma. Namun, respons yang diberikan dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan solusi konkrit.
Ketika ditanya kepastian hukum, Riswan menjawab, “Kami akan memberikan keterangan jelas terkait masalah yang diadukan Bapak, setelah kami dapatkan terlebih dahulu barulah kami baru berani memberikan penjelasan tentang hal tersebut”, dengan berdalih hal semacam ini adalah salah satu rahasia Negara.
Jawaban serupa juga dilontarkan oleh Kasi Sengketa, Ibu Irma, yang hanya beralasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan rekan kerjanya.
Pelayanan Dinilai Kurang Terbuka
Akibat jawaban yang berputar-putar tersebut, Andis menilai bahwa hingga berita ini diturunkan, pihak BPN terkesan kurang terbuka dan memberikan pelayanan informasi yang sangat tidak memuaskan bagi pihaknya sebagai pemohon.
Janji Pemblokiran Sertifikat 30 Hari
Di sisi lain, dalam kunjungan hari kedua ini, Kasi Pengukuran, Hady Arman, memberikan penjelasan terkait surat permohonan pemblokiran sertifikat yang diajukan.
Ia mengakui bahwa surat permohonan pemblokiran sertifikat atas nama Labolong baru diterima oleh pihaknya satu hari sebelumnya, sehingga menyebabkan keterlambatan respon.
“Surat permohonan pemblokiran sertifikat yang dikirim baru 1 hari saya terima sehingga kami terlambat menjawab. Kami akan segera menindaklanjuti secepatnya untuk pemblokiran sertifikat atas nama Labolong selama 30 hari selama proses hukum berjalan,” janji Hady Arman.
Meski demikian, janji pemblokiran ini masih menjadi tanda tanya besar, mengingat janji 10 hari sebelumnya pun tak kunjung terealisasi. Masyarakat dan pihak klien kini menunggu, apakah janji 30 hari ini akan benar-benar ditepati atau hanya menjadi wacana belaka.
Reportase: Tim Media












