Hak Jawab H. Itang Melalui Kuasa Hukum “EKO JUNANTO,SH & PARTNERS”

Jawa Barat – Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “EKO JUNANTO,SH & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Raya Sukadedel – Bungkul Barat RT.001 RW.003 Kelurahan Bojongsari – Indramayu 45215.

Menyampaikan keberatan atas artikel berjudul “Lapor Pak Kapolda Gudang Solar Ilegal di Cimahi Jawa Barat Milik Hj Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak’ yang telah dipublikasikan pada tautan : https://www.sangrajawalinews.my.id/2026/02/14/lapor-pak-kapolda-gudang-solar-ilegal-di-cimahi-jawa-barat-milik-hj-itang-bebas-beroperasi-warga-desak-polisi-bertindak/ tertanggal 14 Februari 2026.

Berikut Kita Lampirkan Hak Jawab : 

Assalamualaikum Wr.Wb,

Dengan Hormat.

Yang bertanda tangan dibawah ini:

EKO JUNANTO,SH.

Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “EKO JUNANTO,SH & PARTNERS” yang beralamat di Jalan Raya Sukadedel – Bungkul Barat RT.001 RW.003 Kelurahan Bojongsari – Indramayu 45215. Bertindak secara bersama-sama maupun sendiri – sendiri. Alamat E-mail e-court : eko.junantokbe@gmail.com. Phone: 07727497999.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:004/SK/Adv-EJP/I/2026 tanggal 16 Februari 2026 (vide terlampir).

Dengan ini menyampaikan HAK JAWAB atas pemberitaan Saudara yang terbit pada tanggal 14 Februari 2026 berjudul “Lapor Pak Kapolda Gudang Solar Ilegal di Cimahi Jawa Barat Milik Hj Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak”yang memuat tudingan / dugaan terkait “Solar Ilegal” dan telah menyebut serta merugikan nama baik Klien kami.

Adapun Hak Jawab ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.Bahwa pemberitaan tersebut tidak memenuhi asas keberimbangan karena tidak pernah dilakukan konfirmasi secara langsung kepada Klien kami sebelum berita dipublikasikan.

2.Bahwa tudingan mengenai keterlibatan Klien kami dalam aktivitas “solar ilegal”adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3.Bahwa fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut :

– Bahwa Klien kami menjalankan seluruh aktivitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, dimana PT. Permata Buana Putra tersebut perusahan yang memiliki Izin resmi sesuai dengan Sertifikat dari Kementerian Investasi / Kepala Badan Kordnasi Penanaman Modal Izin Usaha nomor : 05.AD.03.28.(01,02,03,04,06) 1957 yang ditandantangani oleh Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal, Dr.Achmad
Idrus,M.M An. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Investasi / Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal, dan Sertifikat

izin Usaha dari Badan Kordinansi Penanaman Modal Nomor :  05.NW.03.29.00.116 yang ditandtangani an. Deputi Bidang Pelayanan yaitu Husen Maulana, serta NIB : 91202055218551 Bahwa terkait pemberitaan yang menarasikan bahwa klien kami melakukan aktivitas atau kegiatan “solar ilegal”adalah tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta,dimana Klien kami selaku Direktur.

Perusahan PT.PERMATA BUANA PUTRA memiliki Izin Resmi Bahwa PT.PERMATA BUANA PUTRA yang bergerak dalam kegiatan usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi tersebut sudah seseuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Bahwa pemberitaan media online SangrajawaliNews.My.Id pada tanggal 14 Februari 2026 berjudul “Lapor Pak Kapolda Gudang Solar Ilegal di Cimahi Jawa Barat Milik Hj Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak”yang memuat tudingan / dugaan terkait.

“Solar Ilegal”kepada klien kami,itu tidak benar adanya Bahwa pemberitaan tersebut jelas Tidak Berimbang, Tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan hanya memuat satu sisi, sangat jelas merugikan nama baik Klien kami, dengan menyebut klien kami sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, berisi opini yang menghakimi dan menggiring opini publik seolah – olah kesalahan sudah terbukti.

4.Bahwa akibat pemberitaan tersebut, Klien kami mengalami kerugian materil dan immateril serta tekanan sosial di lingkungan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait kewajiban media melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, kami meminta kepada Redaksi untuk :

1.Memuat Hak Jawab ini secara utuh,proporsional,dan pada posisi yang setara dengan berita sebelumnya

2.Melakukan klarifikasi dan / atau koreksi terhadap informasi yang tidak benar

3.Menghentikan pemberitaan lanjutan yang bersifat tendensius dan tidak terverifikasi

Apabila Hak Jawab ini tidak dilayani sebagaimana mestinya,maka

kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers dan / atau upaya hukum lainnya.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan itikad baik Saudara,kami ucapkan terima kasih.

Indramayu, 18 Februari 2026

Hormat Kuasa Hukum

 

EKO JUNANTO,SH

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *