Sangrajawalinews.my.id – BANTEN — SERANG — Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyatakan tidak hanya akan melaporkan dugaan pencemaran Sungai Ciujung yang diduga bersumber dari aktivitas PT Indah Kiat, melainkan juga akan menggabungkan kekuatan berbagai Organisasi Kemasyarakatan dan elemen masyarakat se-Banten untuk menggelar Aksi Massa Gabungan secara bertahap. Aksi direncanakan digelar mulai dari depan lokasi PT Indah Kiat, berlanjut ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup, jika tidak ada langkah nyata dan penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meluasnya keluhan warga di sepanjang aliran Sungai Ciujung yang airnya diduga berubah warna, berbau tidak sedap, dan diduga mengandung limbah yang membahayakan kesehatan serta mata pencaharian warga.
Presidium Forwatu Banten, Arwan., S.Pd., M.Si., menegaskan:
“Forwatu Banten tidak hanya akan melaporkan dugaan pencemaran ini. Kami akan menggabungkan berbagai kekuatan Ormas, LSM, pemuda, dan tokoh masyarakat se-Banten untuk menyatukan suara tuntutan. Jika dalam waktu yang kami tentukan PT Indah Kiat tidak bertanggung jawab dan tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka Aksi Gabungan akan kami gelar secara bertahap: mulai dari depan PT Indah Kiat, lanjut ke Kantor DLH Provinsi Banten, hingga kami bawa ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kami pastikan suara warga yang dirugikan didengar sampai ke tingkat tertinggi.”
Arwan menambahkan, pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memverifikasi fakta dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan pencemaran. Jika terbukti Sungai Ciujung tercemar akibat aktivitas perusahaan, maka laporan resmi akan segera diserahkan kepada DLH beserta Aparat Penegak Hukum. Namun jika tidak ada tindak lanjut yang serius, maka jalan penyampaian aspirasi secara bersama-sama menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.
“Prinsip kami tegas: Sungai Ciujung adalah nyawa warga Banten. Tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sepihak. Jika aturan ditegakkan dengan benar, tidak perlu ada aksi. Namun jika dibiarkan dan diabaikan, maka seluruh elemen masyarakat Banten akan bergerak bersama menuntut keadilan lingkungan sampai tuntas,” tegas Arwan.
Forwatu Banten mengingatkan bahwa pencemaran lingkungan diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penanggung jawab usaha untuk menjaga lingkungan, memulihkan kondisi yang rusak, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat.
—






