MAKASSAR, 9 JANUARI 2026 – Irwan Tompo, S.H., selaku kuasa hukum bagi empat korban penipuan, yakni: Hj. Erni, Andi Ernia, Hj. Ani, dan Ibu Ira, pada hari Jum’at (9/1/2026) mendatangi Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar untuk menuntut penindakan yang tegas terhadap pelaku penipuan yang bernama Erna. Kasus yang terjadi semenjak tahun 2024 lalu ini berkaitan dengan penipuan dalam transaksi pembelian emas senilai Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah (Rp850.000.000).
Dalam kunjungan tersebut, Irwan Tompo S.H. menyampaikan kekhawatiran dan pertanyaan mendasar terkait perkembangan kasus yang hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum bagi para korban. Beberapa poin utama yang diaangkat adalah sebagai berikut:
1. Ketidakhadiran Pelaku pada Panggilan Polisi – Menurut kuasa hukum, tersangka Erna telah melalui tahapan penyelidikan (Lidik) hingga tahapan pemeriksaan mendalam (Sidik), namun hingga saat ini tidak pernah menghadiri panggilan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Hal ini membuat proses hukum menjadi terhambat dan membuat korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
2. Harapan terhadap Pihak Kepolisian – Irwan Tompo S.H. menyampaikan bahwa pihak korban sangat mengharapkan agar kehadiran mereka di kantor Polrestabes Makassar, yang juga didampingi oleh sejumlah mahasiswa sebagai saksi dan pendukung, dapat menjadi perhatian khusus bagi kepolisian untuk menjalankan tugasnya dengan lebih proporsional dan optimal. Korban merasa bahwa kasus yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini membutuhkan tindakan yang lebih cepat dan tegas.
“Saat ini, kondisi para korban sudah sangat tertekan karena kerugian yang dialami tidak sedikit. Transaksi pembelian emas yang seharusnya menjadi investasi berharga justru berubah menjadi momok yang menghantui mereka sejak tahun 2024. Kami berharap bahwa dengan adanya kunjungan kali ini, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku segera mendapatkan hukum yang setimpal,” ujar Irwan Tompo S.H. saat ditemui usai bertemu dengan pihak kepolisian.
Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Polrestabes Makassar, Irwan Tompo S.H, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan janji bahwa kasus ini akan mendapatkan perhatian khusus (diatensi). Menurut informasi yang diterima, pihak kepolisian telah memiliki surat perintah penjemputan atau perintah membawa paksa terhadap pelaku Erna, dan insyaallah akan segera melakukan tindakan operasional untuk menangkap tersangka agar proses hukum dapat dilanjutkan hingga tahap pengadilan.
Alhamdulillah Irwan Tompo juga ucap syukur setelah ditemui Kasat Reskrim, Pihak Polrestabes kita apresiasi, Kasat Reskrim kami sudah memerintahkan Jajaran untuk Kasus ini, mencari dan menangkap Terlapor.
Perwakilan Polrestabes Makassar yang tidak dapat diidentifikasi secara rinci saat ini menyampaikan bahwa mereka akan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku. Langkah penjemputan atau pembaan paksa akan dilakukan sesegera mungkin untuk menjamin bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi para korban.
Para korban yang hadir pada kesempatan tersebut juga menyampaikan harapan bahwa kasus ini dapat segera menemukan titik terang sehingga mereka dapat melupakan masa lalu yang menyakitkan dan kembali menjalankan kehidupan dengan lebih tenang. Mereka berharap bahwa kejadian serupa tidak akan pernah lagi menimpa siapapun di masa yang akan datang.
Redaksi: SINARPIN DN TINRI






