Akibat Utang Piutang Dua Lelaki Yang Satu Korban Pemukulan Saat Hendak Memisahkan Eh Ditersangkakan Dan Ditahan Oleh Pihak Polsek Bajeng Dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider 351 ayat 1 ADA APA DENGAN POLSEK BAJENG????!
Gowa,–Oknum Penyidik,,Kanit,,Hingga Kapolsek Melakukan Kriminalisasi Terkait Penahanan Dua Lelaki Di Polsek Bajeng Dengan Pasal 170 Ayat 1 Subsider 351 Ayat 1
Berawalnya kasus ini diakibatkan utang piutang dimana orang tua dari korban tersebut meminjam uang senilai 2,5 juta dengan bukti selebaran kwitansi kepada orang tua terduga salah satu pelaku yakni NRS,
Karena utang terlalu lama tak kunjung dibayarnya oleh orang tua korban,Akhirnya orang tua terduga salah satu pelaku itu mendatangi rumah si peminjam beberapa kali,
Bukannya uang kembali melainkan sipemilik uang itu mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari Sipeminjam uang, Parahnya sipemilik uang itu difitnah diduga lakukan tindakan pelecehan dimana Sipeminjam uang itu melontaran bahasa di banyak orang,
Lelaki Berinisial FRN diketahui anak dari Sipeminjam uang tersebut itu tak terima orang tuanya di tagih FRN menaiki kendaraan roda dua berboncengan sambil ngegas gas,
Informasi Yang diterima tim media dimana anak dari si peminjam uang tersebut di duga kerap kali melakukan tindakan yang sifatnya membuat warga setempat menjadi risih,
Akibat dari itu anak dari sipemilik uang NRS ( 26 ) Mencoba menegur FRN anak dari Sipeminjam uang karena tak menerima teguran itu akhirnya keduanya berkelahi,Salah seorang lelaki ARD melihat perkelahian tersebut akhirnya ARD mencoba melerai ( memisahkan ) Eh bukannya terpisahkan malah ARD mendapatkan pukulan dari FRN,
Tak sampai disitu dimana ARD tak terima dirinya dipukul akhirnya ARD membalas pukulan tersebut ke FRN sebagai pembeleaan dirinya,
Pihak kepolisian Polsek Bajeng setelah menerima aduan adanya perkelahian dengan gerak cepat beberapa oknum langsung mendatangi TKP dimana pada saat itu ketiganya di bawah ke rumah kepala dusun untuk melakukan mediasi,Karena tak ada hasil akhirnya kepala dusun dan keluarga kedua pihak yang bertikai selanjutnya membawa ke Polsek Bajeng pada Sabtu 20 Desember sekitar sehabis magrib guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Akhirnya dalam insiden itu FRN melakukan pelaporan resmi di Polsek Bajeng pada waktu yang sama dimana FRN melaporkan keduanya yakni ARD dan NRS di duga melakukan pengeroyokan,
Saat dilakukan BAP oleh salah satu oknum penyidik,Dimana yang menjadi saksi di pelaporan FRN itu dari pihak keluarga FRN sendiri tanpa di libatkan saksi tambahan yakni kepala dusun atau masyarakat yang melihat terjadinya perkelahian itu,
Pada saat itu pula kedua lelaki yang di laporkan FRN langsung ditahan diluar sel selama dua hari selanjutnya kedua lelaki itu dimasukkan kedalam sel hingga sampai kurang lebih 20 hari lamanya,Dimana oknum penyidik itu tak melakukan pertimbangan terlebih dahulu dalam menerapkan pasal untuk kedua terduga pelaku,
Polsek Bajeng Keliru Dalam Mentersangkakan Hingga melakukan penahanan terhadap Dua lelaki ARD dan NRS Tanpa adanya gelar perkara Lalu Dikenakan Pasal 170 AYAT 1 Subsider 351 ayat 1 Padahal salah satu terduga pelaku itu Korban Penganiayaan saat melerai pertikaian,
Penyimpangan penegakan hukum kembali mencuat, kali ini terjadi di Polsek Bajeng Kabupaten Gowa, Reformasi kepolisian yang diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik dinilai kembali mandul akibat ulah oknum aparat yang diduga terlibat dalam praktik kriminalisasi.
Warga Bajeng dihebohkan oleh kasus yang menimpa Dua lelaki yakni ARD dan NRS Menurutnya diduga menjadi korban kriminalisasi setelah dilaporkan atas tuduhan penganiayaan secara bersama–sama pasal 170 ayat 1 subsider 351 ayat 1,” Peristiwa yang terjadi pada Sabtu 20 Desember.2025.Sekitar pukul 17: 05 wita
Menurut keluarga kedua lelaki itu saat ini telah menjalani penahanan selama kurang lebih dua minggu di Polsek Bajeng, Padahal, kata dia, ARD dan NRS adalah korban pemukulan
“Kami sangat kecewa dengan tindakan Pihak polsek Bajeng karena saksi yang memberikan keterangan dalam insiden ini yakni saksi dari korrban tanpa adanya saksi diluar dari keluarga korban,
Saya memahami kekhawatiran dan rasa kecewa yang Anda sampaikan terkait kasus penahanan ARD dan NRS di Polsek Bajeng, Gowa. Permasalahan penyimpangan dalam penegakan hukum, termasuk dugaan kriminalisasi dan penggunaan pasal yang tidak sesuai tanpa gelar perkara, memang menjadi hal yang serius dan perlu mendapatkan perhatian yang tepat dari pihak berwenang.
Pihak keluarga kedua terduga pelaku akan menempuh langkah Upaya Hukum Dimana Mereka Akan Mengadukan Ke Kompolnas RI: Badan ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran etika maupun dugaan pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian. Anda dapat mengajukan laporan resmi secara tertulis atau melalui saluran yang telah disediakan oleh Kompolnas.
Lalu selanjutnya ke Kapolri dan Kapolda Sulsel: Pihak kepolisian tingkat pusat dan daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota di bawah komando mereka. Laporan dapat disampaikan melalui bagian profesional dan pendidikan kepolisian (Propam) yang ada di setiap tingkatan kepolisian.
Serta Ke Kantor Ombudsman RI: Ombudsman berperan dalam menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam hal penegakan hukum.
Selain itu, keluarga korban juga mendapatkan bantuan dari penyedia jasa hukum yang kompeten untuk membantu dalam proses hukum dan memastikan hak-hak ARD dan NRS terjaga dengan baik,
Redaksi : SINARPIN DN TINRI











![[INVESTIGASI KHUSUS] MEMBONGKAR GURITA MAFIA TANAH PINRANG: Skenario “Sertifikat Siluman” Rampas Lahan Rakyat Libatkan Oknum BPN hingga Penegak Hukum! [INVESTIGASI KHUSUS] MEMBONGKAR GURITA MAFIA TANAH PINRANG: Skenario “Sertifikat Siluman” Rampas Lahan Rakyat Libatkan Oknum BPN hingga Penegak Hukum!](https://www.sangrajawalinews.my.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260502-WA0001.jpg)