Dugaan Penyalahgunaan Izin, Dinas Perkim Bandar Lampung Diduga Terlibat dalam Operasi Tambang Ilegal di Sukabumi, Bandar Lampung

SANGRAJAWALI.MY.ID. Bandar Lampung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin yang memuluskan operasi tambang batu ilegal di Sukabumi, Bandar Lampung. Tambang tersebut, yang diketahui milik saudara HO, diduga kuat melakukan penambangan pasir kuarsa secara ilegal. Dan masih beroperasi seperti biasanya.

Menurut keterangan dari berbagai sumber terpercaya, aktivitas penambangan di lokasi tersebut masih berjalan seperti biasa. Hal ini menimbulkan keheranan masyarakat khususnya Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung, mengingat hampir seluruh tambang batu gunung dan tanah urug di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, khususnya di Provinsi Lampung, ditutup dan di segel saat ini tidak beroperasi. Tapi dengan modus land Clearing tambang ini bisa mengelabui petugas dan Penegak Hukum, ujar salah satu sumber, bahkan sumber tersebut menyatakan bahwa HO telah memberikan sejumlah uang untuk memuluskan izin land Clearing kepada Muhaimin kepada Dinas Perkim kota Bandar Lampung

Diketahui, land Clearing adalah izin untuk melakukan pembersihan dan penyiapan lahan, seperti menebang pohon, memotong semak belukar, dan meratakan tanah, untuk dijadikan area kegiatan lain seperti pertanian, perkebunan, , atau pembangunan infrastruktur. Izin ini sangat penting karena pembersihan lahan dapat berdampak pada lingkungan, sehingga prosesnya harus sesuai dengan persyaratan, seperti studi kelayakan lingkungan (AMDAL).

Berdasarkan keterangan berbagai nara sumber bahwa menemukan bukti kuat adanya aktivitas penambangan pasir kuarsa, tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Landclearing “Kami menemukan adanya perbedaan antara izin yang diajukan dengan kenyataan di lapangan. Izin yang diajukan adalah Landclearing namun yang terjadi masih adanya aktifitas penambangan di tambang tersebut, apapun bentuknya, apakah itu penambang batu, atau tanah urug, apalagi pasir kuarsa, jelas ini sudah menyalahi izin yang diberikan oleh dinas Perkim kota Bandar Lampung,” ujar Nara sumber yang kebetulan adalah aktifis Lingkungan Hidup.

Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa: Dinas Perkim Kota Bandar Lampung terindikasi, melakukan praktik pemberian izin, landclearing, yang hanya menjadi modus untuk me-legalkan operasi tambang batu milik saudara HO. Dugaan ini semakin kuat, karena adanya indikasi bahwa izin yang diberikan tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.( land clearing ) namun diduga disalahgunakan untuk menambang pasir kuarsa. Tapi pemilik tambang saudara HO menyangkal semua dugaan yang ada, saat dikonfirmasi via telp.

“Kami menduga ada permainan di balik pemberian izin ini. Dinas Perkim seharusnya lebih teliti dan tidak memberikan celah bagi pengusaha nakal untuk melakukan penambangan ilegal,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung memberikan keterangan dugaan penyalahgunaan izin ini. Awak media masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait guna mengungkap fakta sebenarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik indikasi penambangan ilegal ini. (TIM/RED)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *