Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan TKP Mrican, 5 Tersangka Diamankan

SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | KEDIRI KOTA — Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda berinisial RAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota pada Jumat (26/9/2025) sore.

Di hadapan Awak Media, AKP Cipto, menyampaikan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan, Ngampel, dan di utara simpang empat Mrican, Jalan Dworowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Setelah adanya laporan polisi LPB Nomor 161 tertanggal 21 September 2025, kami segera melakukan penyelidikan. Kami mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa saksi-saksi, serta memaksimalkan rekaman CCTV yang memang tercover sekitar TKP. Alhamdulillah, tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (24/9/2025), Unit Resmob berhasil mengamankan kelompok pelaku,” jelas AKP Cipto.

Suasana Konferensi Pers di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, pada Jumat 26 September 2025 sore.

Kronologi Kejadian

AKP Cipto mengatakan, korban RAS bersama teman-temannya saat itu dalam perjalanan pulang usai ngopi di sekitar SPBU Ngampel. Mereka melaju dari arah selatan ke utara, di tengah perjalanan tiba – tiba mereka berpapasan dengan rombongan sekitar 10 motor dari arah berlawanan.

Saat berpapasan, korban diteriaki oleh kawanan pelaku dengan kalimat kasar “Cah Opo We” yang kemudian berujung pengejaran oleh kawanan pelaku terhadap korban yang saat itu menaiki sepeda motor berboncengan tiga. Saat korban sampai di depan Dealer Yamaha Jalan Ahmad Dahlan, salah satu rekan korban sempat dipukul menggunakan double stick atau ruyung hingga mengalami luka oleh kawanan pelaku.

Tidak berhenti di situ, korban bersama rekannya yang berupaya kembali pulang, dan istirahat sejenak di Utara simpang empat Mrican Jalan Dworowati, tepatnya Taman Mrican, kembali dihampiri di lokasi ( TKP ) kedua. Di TKP kedua inilah pengeroyokan berlanjut hingga terjadi pembacokan terhadap korban inisial RAS dengan celurit, yang mengenai pinggangnya. Akibat luka serius tersebut, korban harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Deretan barang bukti yang digunakan oleh pelaku dihadirkan dalam konferensi pers

Lima Orang Jadi Tersangka

Dalam peristiwa itu, selang 3 hari paska kejadian tepatnya Rabu ( 24/09), Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan sepuluh orang diduga terlibat. Dan setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif, lima orang ditetapkan sebagai tersangka sementara lima lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung.

Adapun identitas dan peran tersangka adalah sebagai berikut:

  • MSJ (18 tahun): memukul korban dengan gagang kayu.
  • SFK (16 tahun): melempar batu ke arah punggung korban.
  • RTQ (16 tahun): membacok korban menggunakan celurit.
  • FRA (17 tahun): menendang korban.
  • MTN (17 tahun): memukul saksi dan korban menggunakan double stick serta tangan kosong.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, satu orang berstatus dewasa dan empat lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), identitas serta wajah para tersangka yang masih anak tidak ditampilkan ke publik.

Pasal yang Dikenakan

“Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasatreskrim.

AKP Cipto Dwi Leksana menegaskan, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Kediri. Dia berharap ke depannya tidak ada yang melakukan aksi kekerasan maupun premanisme.

“Jika ada nanti kami akan respon cepat untuk ungkap kasus dan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya. (**hernowo )

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *