Jual pupuk subsidi, lebih harga het warga desa sukamaju buat pernyataan tertulis ke beratan siap lapor kan.

 

 

Lampung selatan, Sangrajawalinews.Tgl /27/7/2025.kecamatan waysulan, warga masyarakat desa sukamaju merasa ke beratan harga eceran pupuk bersubsidi ter lalu tingi selaku anggota kelompok tani pun juga beli pupuk bersubsidi dengan harga yang sama, mecapai 150 UREA dan POSKA, harapan warga desa sukamaju harga pupuk bersubsidi minta di turun kan para palaku usah para pengecer yang ada di kecamatan waysulan minta di kroscek langsung dengan pihak dinas pertanian dan kp3 . Dari bidang pengawan, TNI/POLRI, KEJAKSAAN, NEGRI, lampung selatan lampung, mohon di sidak atau tidak lanjuti para pelaku ,usaha Mkios dan para pengurus Gapokatan di desa sukamaju.

 

Kami pun juga selalu warga masyarakat, merasa ter bebani bukan kami ada bersubsidi, harga ringan malah melambung mana pemerintah, mana pengawasan nya kepada kami kepada para petani kami butuh kepedulian nya dari pemerintah daerah lampung selatan ujar masyarakat way sulan,,

 

Saat di konfirmasi masi dengan para media warga desa sukamaju beri keterangan bahwa harga pupuk subsidi, di sini mahal, padahal kami pun masuk di anggota kelompok tani, beli pupuk dari ketua, Suhaimi, yang sebut sebut sehari sehari nya emi, ujar, nya saat di kompirmasi tim media beli pupuk bersubsidi, 145,sampai 150 pe kantong ukuran 50kg, seharus nya kami medapatkan keringanan, kami ber harap harga pupuk di turun kan, sesuai udang udang yang sudah di tentu kan oleh pemerintah pusat pungkas, nya,

 

 

Lampung selatan,

Kios dan Gapoktan yang menjual pupuk subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut beberapa pasal yang terkait:

– *Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001*: Pelanggaran terhadap ketentuan pupuk bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

– *Sanksi Administratif*: Selain sanksi pidana, kios dan Gapoktan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau denda.

 

Pelanggaran ini dapat dilaporkan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pertanian atau Kepolisian, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

*Langkah yang dapat diambil warga*:

– *Melaporkan pelanggaran*: Warga dapat melaporkan kios atau Gapoktan yang menjual pupuk subsidi melebihi HET kepada Dinas Pertanian atau pihak berwenang.

– *Menggunakan hak konsumen*: Warga dapat meminta informasi tentang harga pupuk subsidi dan memastikan bahwa kios atau Gapoktan menjual pupuk sesuai dengan HET.

 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kios dan Gapoktan dapat menjual pupuk subsidi sesuai dengan HET dan tidak merugikan warga ¹.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *