LSM Diduga Memvonis Tanpa Konfirmasi, Kepala Sekolah Tolak Akses Data Tanpa Identitas Wartawan
Sangrajawali news- Pallangga, Gowa – Polemik terkait akses data anggaran Dana BOS di SDN Biringkaloro, Pallangga, Gowa, kembali mencuat. Kali ini, seorang koordinator yang diduga mengaku LSM,dari (LIN) lembaga investigasi negara “,Syarifuddin, menuai kecaman karena pernyataannya yang dinilai memvonis perilaku oknum kepala sekolah tanpa konfirmasi.
Peristiwa ini bermula dari laporan liputan wartawan yang diklaim tidak menunjukkan ID card dan surat tugas saat meliput di lapangan. Wahyuni M., S.Pd., Kepala Sekolah SDN Biringkaloro, dengan tegas menolak memberikan akses langsung ke data anggaran Dana BOS kepada wartawan tanpa identitas.
“Kami memiliki hak untuk menolak memberikan akses langsung ke data anggaran Dana BOS,” tegas Kepala Sekolah. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak publik untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran negara seperti Dana BOS. Namun, kepala sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik sesuai dengan UU KIP, dengan beberapa pengecualian.”
Wahyuni menekankan bahwa akses langsung ke data anggaran dapat menimbulkan kecurigaan di mata publik.(15/10/2024)
Penggunaan Dana BOS merupakan hal yang sangat penting dan perlu diawasi oleh publik. Transparansi dalam penggunaan Dana BOS menjadi kunci untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dalam kasus ini, baik pihak sekolah maupun wartawan memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana BOS. Wartawan memiliki hak untuk mencari informasi, sementara sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik.
Perbedaan persepsi mengenai akses data anggaran BOS perlu diselesaikan dengan cara yang profesional dan etis, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan di mata publik.
Salah seorang awak media menanggapi positif sikap kepala sekolah. “Wajar jikalau menyangkut anggaran negara dana BOS yang dikelola instansi, salah satunya sekolah, mempertanyakan legitimasi seorang wartawan,” ujarnya.
Terkait pernyataan LSM yang diduga memvonis tanpa konfirmasi, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
– LSM seharusnya melakukan konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa pelanggaran telah dilakukan.
– LSM seharusnya memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai hak akses informasi dan kewajiban kepala sekolah.
– LSM seharusnya membantu wartawan untuk mengajukan pengaduan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) jika hak akses informasinya dilanggar.
LSM memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan etis. LSM seharusnya tidak membuat pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan seharusnya membantu wartawan untuk memperoleh informasi publik yang benar dan akurat.
Jurnalist”,(Kul indah)






