Kebijakan Tentang Pengadaan Barang/jasa pada Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar

 

Sangrajawalinews – Karawang –Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga.

Saat ini masih belum terproses terkendala pada penggunaan sistem e-catalog atau LPSE.

Melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog) merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (LOT) agar selaras dengan perkembangan jaman.

 

Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.

 

LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Senin, 22 Juli 2024 – KABID Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Karawang Pak Yanto saat dimintai informasi keterangan oleh salah satu rekanan, inisial (WWN) dia menyampaikan bahwa anggaran diatas Rp. 200.000.000, untuk Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sekolah Dasar itu akan akan menggunakan sistem LPSE., ujar Pak Yanto.

 

Namun sampai saat ini masih juga belum bisa di Proses, diduga hal yg menjadi kendala karena belum ada ketegasan terkait sistem antara e-catalog dan LPSE.

Mengapa, dan Kenapa?

Hal ini belum bisa terjawab.

 

Melihat kebutuhan Masyarakat tentunya di Sekolah-sekolah Dasar yg tersebar di Kabupaten Karawang, mendesak sekali karena Gedung sekolah yg mereka gunakan untuk sarana pendidikan kondisi nya sangat menghawatirkan untuk keselamatan para siswa dan Guru mengingat struktur bangunan yang sudah tidak layak pakai alias ruksak.

 

Pemkab harus secepatnya menyelesaikan perbaikan bangunan sekolah yang rusak berat, sedang dan ringan. Agar tidak ada lagi kekhawatiran bagi siswa-siswi dan guru,”

 

Atas hal tersebut, Pemkab Karawang melaui Dinas Pendidikan Pemuda dan dan Olah raga (DISDIKPORA) Kabupaten Karawang harus segera mengambil langkah tegas untuk disegerakan  Perbaikan bangunan sekolah itu sifatnya urgen dan harus menjadi skala prioritas.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *