Setelah mengambil beberapa gambar dokumentasi, sejurus kemudian jurnalis media ini menyampaikan perihal praktek Sabung Ayam yang diduga diwarnai tindak pidana perjudian di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar tersebut kepada Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Sangrajawalinews.com | Blitar – Di tengah perkampungan padat penduduk, tepatnya berlokasi di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terdapat praktek Sabung Ayam yang diwarnai tindak pidana perjudian.
Tim investigasi media ini yang mendapatkan informasi perihal tersebut langsung mendatangi lokasi yang dimaksud, pada Selasa 09 Juli 2024. Di lokasi, tampak puluhan kendaraan roda empat terparkir berjejer rapi di halaman sekitar lokasi praktek Sabung Ayam itu.


Setelah mengambil beberapa gambar dokumentasi, sejurus kemudian jurnalis media ini menyampaikan perihal praktek Sabung Ayam yang diduga diwarnai tindak pidana perjudian di lokasi yang masuk wilayah hukum Polres Blitar tersebut kepada Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman.
” Baik mas segerah ditindak.”
” Trimakasih atas infonya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim menanggapi informasi dari Jurnalis media ini.
Bersambung …. …
(**Tim )





