Dugaan Pelanggaran Tata Kelola dan Lingkungan di SPPG Way Gelam Disorot, Warga Tempuh Jalur Hukum

SangrajawaliNews.My.Id | Lampung Selatan – Dugaan persoalan tata kelola dan pengelolaan lingkungan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Warga Dusun III RT 10/RW III Desa Way Gelam berencana menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan kegiatan SPPG, khususnya menyangkut tata kelola dan pengelolaan air limbah.

Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya persoalan pengelolaan limbah SPPG Way Gelam menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan.

Warga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembenahan secara teknis, tetapi juga dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Secara khusus, masyarakat menyoroti sistem pengolahan air limbah dari aktivitas dapur MBG. Belakangan dilakukan pembenahan dengan pemasangan bio tank berkapasitas 2.500 liter dan filter sebagai bagian dari sistem pengolahan air limbah.

Namun, warga tetap meminta adanya verifikasi dan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk memastikan sistem tersebut benar-benar memenuhi ketentuan lingkungan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Dalam konteks pengaduan, masyarakat juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dan petunjuk teknis penyelenggaraan SPPG/Dapur MBG yang diterbitkan Badan Gizi Nasional.

Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghentikan program MBG, melainkan mendorong agar program pemenuhan gizi masyarakat berjalan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Masyarakat juga meminta agar pihak terkait memberikan ruang klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka, termasuk SPPG Way Gelam, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dinas terkait, serta Badan Gizi Nasional apabila diperlukan.

Dengan adanya pengaduan tersebut, publik kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk memastikan apakah persoalan di SPPG Way Gelam hanya berkaitan dengan pembenahan teknis pengelolaan limbah atau terdapat persoalan tata kelola lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.(Kaperwil Mdy)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *