Sangrajawalinews.my.id – Tangerang Selatan -Kasus dugaan gratifikasi Rp 5 juta ludi Unit Laka Satlantas Polres Tangerang Selatan berbuntut panjang. Setelah namanya tayang di media online, kantor *PT Powerland Project Solution (PPS)* di Ruko ICE Business Park Blok C08 BSD City, didatangi beberapa orang yang mengaku dari Unit Laka pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Eli Sahroni, kedatangan tersebut membuat pimpinan perusahaan resah. Bukan Ani Aprianti yang memohon, melainkan atasannya selaku pimpinan perusahaan yang meminta tolong agar kantornya jangan didatangi polisi lagi.
“Ani Aprianti di minta atasanya agar di sampaikan kepada saya selaku pihak keluarga Suhaemi agar kantor perusahaan jangan didatangi polisi lagi. Bukan Ani yang memohon, tapi atasannya, melalui Ani”, ujar Eli Sahroni Sang Fajar (King Badak), pihak keluarga sopir tronton B 9954 PD.
PATUT DI APRESIASI ANI APRIANTI, SOSOK SRIKANDI PPS YANG LANTANG BICARA KE POLISI
Dikatakan Eli Sahroni,di tengah rasa takut tersebut, muncul sosok pemberani bernama Ani Aprianti. Dialah Srikandi utusan PT PPS yang menyerahkan uang bicara tentang ke polisi, terlebih lagi kepada Aiptu A.
Kenapa masih di persulit kan pihak kami telah bantu mengeluarkan uang Rp 5 juta,kok belum bisa di keluarkan mobil tersebut
Perempuan tersebut adalah saksi kunci yang menyerahkan uang Rp 5 juta pada 28 Agustus 2026 kepada oknum penyidik berinisial Aiptu A untuk pengurusan pindah barang dari tronton B 9954 PD yang ditahan ke tronton B 6578 GVQ. Namun paktanya, barang di antar oleh tronton Suhaemi sampai tempat tujuan pengiriman.
“Dipertegas bahwa petugas kepolisian tidak harus mempersulit dan benar itu saya memberikan keterangan kepada Suhaemi yang berkaitan uang Rp 5 juta karena faktanya demikian adanya,” ujar Srikandi PPS kepada Eli Sahroni
Ani menegaskan bahwa fakta penyerahan uang Rp 5 juta itu memang benar adanya karena pihaknya dipersulit dalam pengurusan pindah barang
Keberanian Ani Aprianti membuahkan hasil. Oknum Aiptu A yang sebelumnya tidak merasa melakukan kesalahan, akhirnya mengakui secara langsung telah menerima uang Rp 5 juta tersebut dan meminta agar perkara ini tidak dilanjutkan.
“Prinsipnya petugas kepolisian tidak harus mempersulit, melainkan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Ini amanah UU Pelayanan Publik No. 25 Tahun 2009 dan Perkapolri 7/2022,” tegas Eli Sahroni selaku pihak keluarga Suhaemi.
MINTA PERLINDUNGAN SAKSI KEPADA PROPAM POLDA METRO JAYA
Eli Sahroni mengatakan,terkait kedatangan sejumlah polisi ke kantor PPS pada hari kamis siang menjelang sore sekitar pukul 15.00 WIB , pihak keluarga Suhaemi telah melaporkan kejadian itu dan itu merupakan bentuk intimidasi kepada pihak perusahaan PPS. Untuk mendapatkan perlindungan maka telah mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Bid Propam Polda Metro Jaya.
“Saksi kami, Sdri. Ani Aprianti ini lantang karena berkata jujur. Dia adalah korban yang dipersulit, bukan pemberi suap. Sesuai UU No. 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 4 Tahun 2011, pelapor yang dipaksa harus dilindungi sebagai whistleblower,” jelas Eli Sang Fajar
Pihaknya meminta agar Unit Laka tidak lagi mendatangi kantor PT PPS tanpa prosedur resmi dari Propam. Jika membutuhkan klarifikasi, diminta untuk memanggil secara resmi melalui pihak keluarga Suhaemi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan gratifikasi Rp 5 juta dan dugaan intimidasi saksi tersebut. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Narasumber: Eli Sahroni Sang Fajar – King Badak – Pihak Keluarga Suhaemi – 0857-7689-3099]
(Red)






