PINRANG – Andi Salim Agung S,H.C,LA Kuasa hukum Faridah Ambo Tang resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Pinrang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penguasaan lahan milik kliennya di Kabupaten Pinrang.
Kuasa hukum Faridah Ambo Tang mengatakan, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan laporan yang sebelumnya telah mereka ajukan ke Polres Pinrang.
“Kami datang hari ini untuk menindaklanjuti perkara yang sedang kami tangani di Kabupaten Pinrang. Kami melihat ada dugaan kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu atau beberapa penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Andi Salim Agung kepada awak media, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan upaya penguasaan secara paksa terhadap objek lahan milik Faridah Ambo Tang. Menurutnya, pihaknya telah membuat laporan pada 4 Januari, namun kemudian menerima SP2HP Model A2 yang menyatakan laporan tersebut dihentikan.
“Laporan kami dihentikan secara sepihak. Hal ini membuat kami mempertanyakan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut,” katanya.
Kuasa hukum menyebut, salah satu pihak yang dilaporkan adalah seseorang bernama Lambolong yang diduga melakukan penguasaan terhadap objek lahan tersebut. Ia mengklaim, berdasarkan penelusuran sejarah dan keterangan sejumlah tokoh masyarakat, tidak pernah ada penguasaan lahan oleh pihak tersebut sejak dahulu.
“Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, termasuk Haji Halide, disebutkan bahwa sejak tahun 1980-an tidak pernah diketahui adanya pihak bernama Lambolong yang menguasai atau menggarap lokasi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dasar kepemilikan Lambolong atas lahan tersebut. Menurutnya, Lambolong mengaku memperoleh lahan itu melalui transaksi jual beli dari seseorang bernama Andi Wawan alias Andi Djupri.
“Pertanyaannya, klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak kepada pihak mana pun sejak lokasi tersebut ditempati. Penyidik seharusnya mengungkap keberadaan Andi Wawan dan dasar peralihannya,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mempersoalkan pelaksanaan peninjauan setempat yang dilakukan Polres Pinrang pada 2 Mei 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk tidak dibawanya berita acara peninjauan lokasi.
“Kami menilai kegiatan peninjauan setempat tersebut cacat secara administrasi maupun formil. Seharusnya penyidik membawa berita acara dan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut semestinya turut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelurahan, dan kecamatan agar data yang diperoleh benar-benar valid.
Pihak kuasa hukum juga meminta Kapolres Pinrang untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Kami meminta Kapolres Pinrang serius menyikapi persoalan ini. Kami ingin melihat apakah pimpinan kepolisian mengetahui persoalan ini atau justru membiarkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pinrang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
* Joy
* Sinarpin Dn Tinri






