MAKASSAR, 25 OKTOBER 2026 — Pemerhati Hukum, Farid Mamma SH., MH, memberikan tanggapan serius terkait postingan yang beredar di akun media sosial Facebook milik Fenny Frans, yang memuat cuplikan siaran langsung milik Riana Kastury. Hal itu disampaikannya saat berbincang santai bersama sejumlah awak media di sebuah kafe di Makassar, Minggu.
“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma.
Ia turut menyayangkan tindakan membagikan ulang konten yang bukan miliknya. “Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dipublikasikan kembali oleh pihak lain, terlebih itu bukan siaran langsung miliknya sendiri,” tegasnya.
Farid menegaskan, tindakan itu semakin tidak pantas mengingat pemilik siaran langsung telah memberikan klarifikasi secara terbuka dan segera menutup siarannya saat menyadari adanya bagian yang dinilai kurang pantas.
“Sudah sepatutnya kita menghargai jika seseorang sudah berani mengakui dan memperbaiki kesalahannya, bukan justru menyebarluaskannya kembali untuk dikonsumsi publik,” tambahnya.
Dasar Hukum yang Mengikat
Farid juga menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan ulang konten tanpa izin pemiliknya, terlebih yang berpotensi merugikan nama baik seseorang, melanggar sejumlah aturan:
– Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
— Pasal 27 ayat (3): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau perselisihan antarindividu dan/atau kelompok masyarakat tertentu. Juga dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik melalui sistem elektronik.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
— Pasal 4 ayat dan Pasal 9: Siaran langsung adalah ciptaan yang dilindungi hak cipta. Menyebarkan ulang, merekam, atau memotong tanpa izin pemilik merupakan pelanggaran hak eksklusif pencipta/pemegang hak cipta.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
— Pasal 27 juncto Pasal 43 KUHP tentang Penghinaan, serta Pasal 315 dan 316 KUHP terkait Pencemaran Nama Baik, jika penyebaran ulang dilakukan dengan maksud merendahkan kehormatan seseorang.
– Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Jaringan Internet
— Mengatur kewajiban pengguna untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hak cipta, privasi, dan hak pribadi orang lain.
“Prinsip dasarnya sederhana: jika konten itu bukan milik Anda, dan pemiliknya sudah meminta maaf serta memperbaikinya, maka menghormati keputusan itu adalah kewajiban etis sekaligus hukum,” tegas Farid Mamma.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Fenny Frans terkait pernyataan ini.








