MAKASSAR,20 Oktober 2026 — Forum Jurnalis Sulsel Bersatu, didampingi kuasa hukum Sandi S.H beserta sejumlah pengacara lainnya, hari Senin 19 Oktober 2026 kemarin, mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan untuk melaporkan figur publik Fenny Frans. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menghina profesi wartawan yang disampaikan dalam siaran langsung di platform media sosial TikTok.
Kedatangan rombongan dipimpin oleh perwakilan pelapor, wartawan senior H. Muhammad Ilyas Nurdin, bersama sejumlah awak media lainnya. Ilyas menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus mencegah hal serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Kami merasa penting untuk melaporkan hal ini agar perbuatan serupa tidak terus terulang. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh sembarangan dihina dan direndahkan di ruang publik maupun di media sosial,” ujar Ilyas di lokasi Polda Sulsel.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sandi S.H yang akrab disapa Daeng Dhito, menegaskan tuntutan pihaknya kepada Fenny Frans.
“Kami menekankan agar Fenny Frans mengadakan klarifikasi langsung di hadapan awak media. Mengakui kesalahan dan memohon maaf secara terbuka tanpa diwakilkan oleh siapa pun,” tegas Daeng Dhito.
Di akhir pernyataannya, Daeng Dhito juga menyampaikan pesan kepada masyarakat luas terkait etika bermedia sosial.
“Mari kita bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai kita terlalu arogan, yang sampai menyinggung perasaan orang lain,” pesannya.
Laporan ini kini telah resmi diterima oleh pihak Ditkrimum Polda Sulsel dan diharapkan segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menegakkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh insan pers di wilayah Sulawesi Selatan.






