Pakar Hukum & PAMID Tindak Keras Ucapan Fenny Frans, Minta Penjelasan Langsung dan Dewan Pers Turun Tangan

MAKASSAR, 18 OKTOBER 2026 — Pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., bersama insan pers se-Indonesia menindak keras ucapan yang dilontarkan publik figur Fenny Frans yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional & Ketua Umum PAMID), bersama insan pers se-Indonesia; Fenny Frans sebagai pihak yang diduga melontarkan ucapan; serta Dewan Pers yang diminta untuk turun tangan.

Menindak keras pernyataan Fenny Frans dalam siaran langsung media sosial yang menyebut istilah “anak kodok” terkait anak wartawan, sekaligus menilai klarifikasi yang disampaikan suaminya, Mustadir Dg Sila, belum menyentuh inti persoalan dan justru dinilai mengalihkan perhatian dari masalah utama.

Pernyataan disampaikan di Makassar, terkait peristiwa yang terjadi melalui siaran langsung media sosial.

Disiarkan dan disampaikan pada 18 Oktober 2026, menyusul viralnya pernyataan tersebut dan klarifikasi yang telah beredar sebelumnya.

Ucapan tersebut dinilai telah melukai marwah dan kehormatan profesi wartawan serta merendahkan martabat insan pers dan keluarga mereka. Klarifikasi yang ada belum menjawab masalah utama, sehingga memicu desakan agar pihak terkait tampil secara langsung.

Melalui pernyataan resmi bersama insan pers, Prof. Sutan Nasomal menyampaikan harapan agar Fenny Frans hadir secara langsung, menjelaskan konteks ucapannya, dan berani mengambil tanggung jawab secara terbuka. Jika terbukti ucapannya melukai profesi wartawan, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya. Seluruh insan pers juga meminta Dewan Pers untuk turun tangan menangani permasalahan ini.

Menyoroti polemik yang belakangan melebar terkait pernyataan publik figur Fenny Frans yang menyebut wartawan beserta dengan istilah yang dinilai tidak pantas dalam siaran langsung media sosial, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila belum menyentuh inti persoalan. Klarifikasi itu dinilai lebih cenderung mengalihkan perhatian daripada menyelesaikan akar masalah yang sebenarnya.

“Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.

Ia menambahkan, profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang, dan merendahkan insan pers beserta bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut kebebasan pers dan kehormatan profesi yang dijaga oleh seluruh insan pers di Indonesia. Oleh karena itu, seluruh insan pers meminta kepada Dewan Pers untuk turun tangan dan memediasi serta menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan dan adil.tutupnya(*)

TIM INVESTIGASI

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed