MAKASSAR, 16 Oktober 2026 — Budaya mengakhiri kasus pencemaran nama baik hanya dengan ucapan “minta maaf” dinilai harus segera dihentikan. Peringatan keras ini disampaikan oleh Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyikapi polemik pernyataan kontroversial pemilik merek skincare, Fenny Frans, di media sosial.
Menurut Prof. Sutan, tren menggunakan cara-cara ilegal demi kepentingan pribadi harus mendapatkan tegasan hukum, bukan sekadar penyelesaian di ranah moral yang mudah dimanipulasi.
“Berbagai cara dilakukan segelintir orang dengan cara-cara kotor dan melanggar hukum, seperti fitnah, demi pencitraan dirinya. Kasus pencemaran nama baik terhadap perorangan, kelompok, atau institusi dapat dan harus dilaporkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum. Ini tidak bisa sekadar selesai dengan meminta maaf.
Proses hukum mutlak diperlukan untuk memberikan efek jera bagi siapa pun,” ujar Prof. Sutan, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sikap tegas dari kalangan hukum ini diamini oleh praktisi pers. Pimpinan Alqantaranews.id, Andi Rosha, menyoroti bahwa klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila (suami Fenny Frans) atas istilah “anak kodok” yang dilontarkan Fenny dalam siaran langsung TikTok, cenderung melakukan defleksi (pengalihan isu).
Andi mempertanyakan mengapa profesi wartawan dan advokat turut diseret dalam narasi yang seharusnya diselesaikan secara langsung oleh sumber pernyataan.
“Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah ‘anak kxdxk’ yang dipersoalkan juga perlu diperjelas siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?” tegas Andi Rosha.
Ia menekankan bahwa penjelasan harus berfokus pada substansi pernyataan Fenny Frans sendiri, bukan melebarkan persoalan seolah-olah ini adalah pertentangan antarsesama wartawan. Apabila ucapan tersebut memang telah melukai marwah profesi, permintaan maaf harus disampaikan secara terbuka, langsung, dan transparan oleh Fenny Frans sendiri, bukan melalui perantara yang mengaburkan pokok persoalan.
Memberikan perspektif dari lapangan, jurnalis Enews Indonesia di Makassar, Abdul Muhaimin, menawarkan solusi preventif agar polemik ini tidak semakin liar dan merusak. Ia menyarankan agar Fenny Frans menempuh jalur formal untuk meluruskan keadaan.
“Solusinya, Fenny perlu menggelar konferensi pers untuk menyampaikan klarifikasi terkait ucapannya sekaligus memberi hak jawab atas masalah yang sebelumnya menimpanya. Jika terus berkeras dan bersikap konfrontatif, isu ini akan semakin melebar dan berakibat pada sanksi sosial yang merugikan dirinya serta keberlangsungan usahanya,” ujar Abdul Muhaimin.
Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans maupun pihak keluarga. Namun, publik dan kalangan profesional menanti langkah substantif yang bertanggung jawab, bukan sekadar alasan yang justru semakin mengubur pokok persoalan. (*)










