GOWA — Pemilik RYK Kosmetik, Amriana, melaporkan Fenny Frans ke Polresta Gowa atas dugaan tindakan melalui media sosial yang menyerang dirinya secara tidak langsung. Dalam laporan tersebut, Amriana mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian untuk diperiksa sebagai bagian dari proses hukum. (13/10/26)
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1505/X/2026/SPKT/Polresta Gowa/Polda Sulawesi Selatan. Terlapor atas nama Fenny Frans tercantum. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 4 Oktober 2026 di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Amriana mengatakan, dokumen yang diserahkan kepada penyidik antara lain berupa tangkapan layar (screenshot) media sosial dan nama sejumlah akun yang menurutnya berkaitan dengan dugaan serangan terhadap dirinya.
“Saya sudah menyerahkan dokumen kepada pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti, termasuk screenshot dari media sosial dan nama akun-akun yang menyerang saya secara tidak langsung melalui media sosial. Saya berharap semuanya diperiksa sesuai prosedur hukum,” ujar Amriana.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2026, Amriana bersama kuasa hukum dari Sandy, S.H. & Partners mendatangi Polresta Gowa untuk meminta kejelasan mengenai perkara yang dilaporkan terhadap dirinya. Kedatangan itu sekaligus menjadi kesempatan bagi Amriana untuk membantah informasi di media sosial yang menyebut dirinya sebagai buronan.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan buronan. Saya ke Bulukumba karena suami saya ada kerjaan di sana. Saya sudah ke Polres Gowa untuk menanyakan persoalan ini,” kata Amriana.
Kuasa hukum Amriana juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima dari penyelidik, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya saat itu masih berada pada tahap penyelidikan. Menurut keterangan kuasa hukum tersebut, belum ada penetapan tersangka.
Amriana meminta masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum.
“Cari tahu dahulu akar masalahnya dan sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan. Jangan hanya karena kalimat yang katanya, lalu kita menghakimi orang dengan kalimat katanya. Cari tahu faktanya terlebih dahulu,” ujarnya.
Laporan terhadap Fenny Frans masih harus diproses dan diuji berdasarkan bukti serta keterangan para pihak. Penentuan fakta dan pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kami percayakan kasus ini kepada kepolisian yang bekerja secara profesional dan transparan karena polisi bersama masyarakat, ungkap amriana
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SangRajawalinews, Berani Mengungkap Fakta: Sinarpin Dn Tinri












