Oknum Sekdes DW Selain Pidana KDRT, Dapat Di Jerat Pidana Kumpul Kebo, UU Perkawinan Dan Terjerat Pelanggaran Etik UU Nomor 6 Tahun 2014 Jo Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Sangrajawalinews.my.id – Lebak – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Anten berinisial DW terus bergulir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) sebagai kuasa pendamping pelapor menilai, terdapat dugaan pelanggaran lain yang berpotensi masuk ranah pidana perkawinan.

Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni, menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi dan meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

“Kami sudah final, satu tujuan hanya untuk penegakan hukum pidana dan penegakan etik,” tegas Eli Sahroni kepada wartawan, (12/10/2026).

Menurut DPP BBP, laporan tidak hanya terkait dugaan KDRT yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Lebak, tetapi juga terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkawinan.

Pihak BBP mendalilkan beberapa poin dugaan pelanggaran:

1. Dugaan Pelanggaran UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Jo UU No.16 Tahun 2019:
Pihak BBP menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) tentang pencatatan perkawinan, Pasal 3 ayat (1) tentang asas monogami, serta Pasal 4 dan Pasal 5 terkait syarat dan izin poligami yang harus melalui Pengadilan Agama dan atas persetujuan istri sah.

2. Dugaan Tindak Pidana UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:
DPP BBP menilai perbuatan yang dilaporkan berpotensi memenuhi unsur Pasal 411 ayat (1) Jo Pasal 20 tentang perzinahan bagi orang yang masih terikat perkawinan sah, serta Pasal 412 ayat (1) Jo Pasal 20 tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Semua dugaan tersebut, menurut Eli, merujuk pada hubungan antara terlapor DW dengan seorang perempuan berinisial FFR.

3. Dugaan Pelanggaran Etik Perangkat Desa:
Khusus untuk DW sebagai perangkat desa, BBP juga melaporkan dugaan pelanggaran etik berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 Jo UU No.3 Tahun 2024 tentang Desa, tepatnya Pasal 51 huruf (b), (f), dan (g) tentang larangan melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela yang meresahkan masyarakat. Sanksinya diatur dalam Pasal 52 ayat (2) berupa sanksi administratif hingga pemberhentian.

Eli Sahroni menjelaskan, laporan etik tersebut telah disampaikan ke Camat Cimarga dan Komisi Etik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, sementara dugaan pidana KDRT dan dugaan pidana perkawinan ditangani oleh Polres Lebak.

“Kami menilai kedua terlapor selain dugaan KDRT juga berpotensi dijerat Pasal 411 & 412. Untuk DW ada tambahan dugaan pelanggaran etik. Biarlah aparat dan lembaga yang berwenang yang membuktikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor DW dan FFR belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed