Sangrajawalinews.my.id – SUBANG, JAWA BARAT — Satpas SIM Polres Subang terus yg berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, ketertiban, profesionalitas serta pendekatan yang humanis.
Sejak memasuki area pelayanan, pemohon SIM diarahkan mengikuti tahapan yang telah ditentukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikotes, pembayaran melalui Bank BRI, proses foto, ujian teori, ujian praktik hingga pengambilan SIM.
Petugas juga memberikan informasi kepada pemohon mengenai setiap tahapan yang harus dilalui. Pola pelayanan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus meminimalkan ruang bagi praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli).
Dalam pelaksanaannya, sistem antrean diterapkan dengan prinsip FIFO (First In First Out), sehingga masyarakat memperoleh pelayanan berdasarkan urutan kedatangan. Sistem tersebut ditujukan untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih tertib dan transparan.
Selain pelayanan secara langsung di Satpas, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dikembangkan Korlantas Polri sesuai layanan yang tersedia.
Pelayanan Humanis dan Tidak Membeda-bedakan
Kasat Lantas Polres Subang AKP Asep Saepudin mengatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurutnya, petugas Satpas diarahkan untuk memberikan pelayanan secara humanis sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pembuatan SIM.
“Pelayanan kepada masyarakat kami lakukan secara humanis dan mengedepankan pelayanan prima,” ujar Asep saat memberikan keterangan baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa setiap pemohon mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, tanpa membeda-bedakan.
Petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tahapan ujian SIM, baik ujian teori maupun praktik. Penjelasan tersebut diberikan agar pemohon mengetahui persyaratan, tata cara pelaksanaan ujian serta hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti rangkaian penerbitan SIM.
Pola pelayanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat agar mengurus SIM melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menawarkan jalan pintas.
Bukan Sekadar Administrasi
Penerbitan SIM tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Proses ujian teori dan praktik menjadi bagian penting untuk memastikan pemohon memahami aturan serta memiliki keterampilan dasar dalam berkendara.
Karena itu, edukasi kepada pemohon menjadi salah satu bagian dari pelayanan yang dilakukan petugas Satpas SIM Polres Subang.
Melalui pelayanan yang tertib, transparan dan humanis, Satpas SIM Polres Subang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti seluruh prosedur resmi dalam memperoleh SIM.
Peningkatan kualitas pelayanan tersebut juga diharapkan dapat mendukung terciptanya pengendara yang memiliki pengetahuan, keterampilan serta kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas.
Satpas SIM Polres Subang menyatakan akan terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik agar proses penerbitan SIM dapat berlangsung secara profesional, transparan, tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.








