Jurnalinti27 inteljennews.com
MAKASSAR— Pihak ahli waris didampingi keluarga, kerabat, serta pendamping dari LSM resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, hingga dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah sepeda motor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Peristiwa tersebut disebut terjadi di atas lahan yang diklaim sebagai hak waris sah keluarga, yang berlokasi di Jalan Antang Baru, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (12/9/2026) sore.
Selain dugaan pengrusakan pagar dan segel, pihak ahli waris juga melaporkan ada bbrapa unit sepeda motor yang diduga dibakar dalam rangkaian kejadian tersebut.
Laporan resmi itu juga berkaitan dengan dugaan penimbunan lahan serta dugaan pemalsuan dokumen mengenai status ahli waris yang menurut pihak pelapor diduga berkaitan dengan upaya pengalihan harta peninggalan secara melawan hukum.
Salah seorang ahli waris, Muliati, selaku cucu dari pemilik hak waris, ditemui awak media online jurnalinti27 inteljennews.com di Kantor Polda Sulsel. Ia menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi dari warga sekitar mengenai adanya sekelompok orang dalam jumlah besar yang mendatangi lokasi lahan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, massa tersebut diperkirakan berjumlah lebih dari seratus orang. Mereka diduga melakukan pembongkaran pagar serta merusak segel yang sebelumnya dipasang oleh pihak ahli waris.
“Ketika kami tiba di lokasi, pagar sudah dalam kondisi rusak. Kami juga melihat banyak orang berada di sekitar lokasi,” ujar Muliati.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah orang yang berada di lokasi menggunakan pakaian berwarna hitam, helm, dan masker.
Situasi di lokasi kemudian disebut sempat memanas dan terjadi keributan antara pihak ahli waris dengan kelompok massa. Pihak ahli waris mengaku berupaya memperbaiki kembali pagar yang diduga dirusak, namun upaya tersebut disebut mendapat halangan.
Tidak hanya pagar, pihak ahli waris juga menduga terjadi pengrusakan terhadap sejumlah kendaraan milik keluarga. Ada bbrapa sepeda motor lainnya diduga dibakar maupun rusak parah.
Kerusakan dan pembakaran kendaraan tersebut, menurut pihak pelapor, turut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Akses menuju lahan juga disebut sempat ditutup menggunakan satu unit kendaraan. Kondisi tersebut membuat pihak ahli waris mengaku kesulitan untuk memasuki area lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
Pihak keluarga dan pendamping ahli waris menilai rangkaian kejadian tersebut patut diusut karena diduga tidak hanya menyangkut persoalan sengketa lahan, tetapi juga adanya dugaan tindakan perusakan terhadap fasilitas, kendaraan, serta penguasaan lahan.
“Kami menduga ada mobilisasi massa. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kejadian ini, termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” ujar pihak keluarga ahli waris.
Keluarga ahli waris berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.
Muliati juga meminta agar dugaan kerusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, serta kerusakan dan pembakaran kendaraan dapat diusut berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada.
Laporan Muliati tercatat dengan nomor STTLP/B/1083/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel. Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, termasuk ketentuan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka-SPKT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H., disaksikan oleh keluarga dan kerabat pihak ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengrusakan pagar, perusakan dan pembakaran sepeda motor, penimbunan lahan, maupun dugaan persoalan dokumen ahli waris tersebut.
Pihak media masih memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(*) TMB











