.MY.IDSANGRAJAWALINEWS | LAMPUNG SELATAN-Dugaan peredaran pemberitaan media bodong di provinsi lampung masif terjadi hal tersebut diduga mencedarai insan pers nusantara
Dikutif dari Dewan pers Karya atau produk dari media yang tidak berbadan hukum tidak dapat sepenuhnya menggunakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi di Dewan Pers sebagai penyelesaian sengketa utama.senin 07/09/26
Sebagai badan usaha komersial, tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) atau izin operasional dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemblokiran atau pencabutan akses.
Berdasarkan UU Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum (seperti PT). Jika tidak, media tersebut tidak diakui sebagai institusi pers resmi oleh Dewan Pers.
Pengelola atau pembuat konten dapat langsung dijerat dengan hukum umum (seperti KUHP atau UU ITE) tanpa melalui prosedur penyelesaian sengketa lewat Dewan Pers.
Sama hal nya yang sedang dilakukan oleh oknum yang mengaku KaperWil media online dimana diduga kuat melakukan pelanggaran dengan menyebarkan pemberitaan mengunakan link berita yang diduga tidak mempunyai badan hukum
Oknum KaperWil lampung media Analisi Kritis Geri diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kuat menggunakan link pemberitaan yang tidak memiliki izin Perbuatan tersebut tentu mengendarai nama baik dan profesi jurnalistik
Selain itu juga oknum KaperWil Geri juga melalakukan diduga diduga melakukan penyebaran pemberitaan Houx parahnya lagi Geri juga diduga melakuksn tindsk pidana pemerasan melalui chat WhatsApp
Takhanya itu oknum kaperWil media Analisis kritis juga diduga mengunakan nomor WhatsApp yang tidak terdaftar alias nomer bodong
Atas dugan tersebut oknum tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan sebagai mana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diatur secara spesifik pada Pasal 482 dan Pasal 483 kuhp baru
Serta berita dan tiktok terkesan sama atau copy paste media orang lain , jika terbukti itu jelas melanggar undang undang , Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda dengan nilai yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta.
Sanksi Pidana Hak Cipta: Pelaku plagiat dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), dengan ancaman pidana penjara serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan
Sementara, geri saat di konfirmasi, via watshap tidak membalas padahal ceklis 2 biru , artinya sudah di baca (TIM)










