Lampung Selatan – Lagi – Lagi diduga gudang BBM Ilegal tampak bebas beroperasi, dan menurut informasi yang di dapat Tim media, oknum TNI AD inisial AN yang di duga pemilik atau penangung jawab gudang tersebut, yang terletak di belakang pabrik karet desa lematang ,kamis (03/09/26).
Sementara menggacu Regulasi dan aturan yang ada Tangki merah putih Tidak boleh kirim BBM ke gudang, Harus ke spbu Resmi pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan mobil tangki resmi (baik warna merah-putih maupun putih – biru) ke luar dari jalur distribusinya seperti dikirim ke gudang atau lokasi bukan SPBU resmi merupakan tindakan melanggar hukum.
Aturan dan Risiko Pengiriman ke GudangPenyimpangan Jalur Resmi: Mobil tangki resmi memiliki Surat Jalan dan Delivery Order (DO) yang tujuannya spesifik ke SPBU atau lembaga penyalur resmi yang terdaftar.
Indikasi BBM Ilegal : Pengiriman ke gudang non-resmi sering kali dikaitkan dengan modus penimbunan, pengoplosan, atau praktik “kencing” (penyedotan sebagian BBM di tengah jalan).
Sanksi Hukum : Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan penyimpanan BBM subsidi atau non-subsidi tanpa izin dapat dijerat pidana berdasarkan Undang -Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman sanksi berat dan denda besar.
Diduga banyak modus operandi para mafia, ada yang opertap tanki yang harusnya kirim ke spbu di belokan ke sebuah gudang, serta di turunkan separuh, dan di tukar BBM oplosan , maka tidak heran terkadang ketika mobil ngadat, serta tidak normal, di sebabkan karena BBM kurang bagus atau campuran diduga akibat ula oknum pengoplos Yang jelas jelas merugikan masyarakat.
Pihak Tim media juga akan segera konfirmasi ke pomdam terkait dugaan oknum TNI yang terlibat aktivitas Ilegal , karena jelas Larangan , Oknum TNI AD yang membekingi atau memiliki bisnis BBM ilegal dikenakan sanksi tegas berupa proses hukum militer (penyidikan oleh Pomdam), hukuman disiplin berat, pemecatan dari dinas aktif, hingga pidana penjara.
Jenis Sanksi dan Penegakan HukumProses Hukum Militer: Ditangani langsung oleh Polisi Militer (Pomdam) setempat secara transparan sesuai lokasi kejadian (locus).Laranganm Berbisnis: Prajurit TNI aktif dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis atau perdagangan, termasuk usaha ilegal seperti penimbunan BBM subsidi.
Sanksi Administratif & Pemecatan: Pimpinan TNI berkomitmen tidak memberikan toleransi dan dapat menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi yang mencoreng institusi.
Sanksi Pidana: Menjerat pelaku dengan hukuman pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan peradilan militer maupun pidana umum yang diselidiki bersama.
Sementara hingga berita ini terbit An, oknum TNI AD belum dapat di konfirmasi
( TIM)







