Tuduhan Sepihak Beredar, Pihak Nadia Shofia dan M. Yasin Berikan Klaripikasi Dan Minta Publik Tidak Tergesa-Gesa Menyimpulkan

Sangrajawalinews.my.id   –  Takengon – Beredarnya informasi yang memuat tuduhan terhadap Nadia Shofia dan M. Yasin mendapat tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Selain itu, mereka membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi yang beredar belum memberikan ruang untuk menghadirkan fakta serta klarifikasi dari pihak yang dituduh. (12/8)

Dalam keterangannya, [Nadia Shofia dan M. Yasin] menegaskan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang atau lembaga, menurutnya, harus disusun berdasarkan fakta yang terverifikasi dan memberikan kesempatan yang adil kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan informasi maupun kritik. Namun, kami keberatan apabila tuduhan disampaikan seolah-olah sudah menjadi fakta, sementara kami belum pernah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi,” ujar Nadia dan M.Yasin  kepada wartawan, 12-08-2026.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut [ saya tidak perna melakukan pemerasan saya hanya meminta hak saya sebagai orang lapangngan, dan pimpinan tanpa ada pemberitahukan pada kami sebagai anggotanya di lapangan dan berita sudah di Takedown secara sepihak, dan uang Takedown tersebut masuk ke rekening Istrinya atas nama ikawati sebagai bendahara media gajah putih.

Dan apakah diperbolehkan kalau berita itu di takedown, saya buka  uu nomor 40 tahun 1999 pasal demi pasal saya telusuri, tidak ada pembenaran hal tersebut.kalau berita itu boleh atau tidaknya di Takedown pungkas Nadia

Nadia Shofia dan M. Yasin juga meminta masyarakat agar tidak langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi dari satu pihak. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya dilihat secara utuh dengan mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

Kami siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Kami tidak ingin melakukan pembenaran sepihak, tetapi kami juga memiliki hak untuk menyampaikan fakta dan membela nama baik kami,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran, proses pembuktian hendaknya dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan yang belum terbukti.

Selain itu, pihak yang bersangkutan berharap media massa dapat tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan melakukan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum sebuah informasi dipublikasikan.

Kami berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi opini yang merugikan pihak tertentu dan nama baik kami. Mari kita kedepankan fakta, bukti, dan proses yang objektif,” tutupnya.*** (Kaperwil Aceh)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed