DIDUGA LIMBAH PABRIK SAWIT BERBAU BUSUK CEMARI PERMUKIMAN SEKITAR DI KECAMATAN JULI BIEREUN MENJADI DISOROT.

Foto Pabrik CV. MMB Di Kecamatan Juli. Kabupaten Biereun. 

Sangrajawalinews.my.id   –  BIEREUN  Aktivitas salah satu pabrik kelapa sawit di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, diduga menimbulkan bau limbah yang menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi, khususnya pengguna jalan Bireuen–Takengon.

Kondisi tersebut mendapat perhatian karena bau tidak sedap yang diduga berasal dari area pengolahan limbah pabrik disebut cukup menyengat. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi diharapkan tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat pengelolaan limbah yang tidak optimal.

Persoalan pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan semestinya menjadi perhatian serius pihak perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban dalam menjaga kualitas lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Saat awak media mendatangi lokasi pabrik, bau tidak sedap tersebut juga tercium hingga ke sekitar area luar pabrik. Awak media kemudian berupaya mencari sumber bau dan mendapati bahwa aroma tersebut diduga berasal dari area dalam pabrik.

Namun, ketika awak media hendak melakukan peliputan dan mengambil dokumentasi terkait kondisi tersebut, awak media mengaku mendapat larangan dari pihak pabrik. Seorang mandor yang disebut bernama Saiman diduga meminta agar pemberitaan tidak dilakukan dan menawarkan uang untuk biaya minyak kepada awak media yang melakukan peliputan.

Selain itu, awak media juga mengaku dilarang mengambil gambar maupun video di area pabrik. Petugas keamanan (satpam) juga disebut melarang awak media memasuki area tertentu di dalam pabrik, termasuk area yang disebut sebagai dapur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan bau limbah tersebut maupun mengenai pengelolaan limbah di lingkungan pabrik.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lingkungan di sekitar pabrik dan memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***(Kaperwil Aceh)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *