Diduga Dadang Atas Namakan warga Serta Ustad, Padahal Fakta Tanah Urug Banyak yang Dijual dan Tidak Ada Ijin

SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | LAMPUNG SELATAN – Dugaan pengerukan mengunakan alat berat, dengan dalih pelebaran embung untuk kepentingan masyarakat, dan tanah urug di kasih kan ke ustad untuk ponpes, hanya di jadikan tameng, untuk pembelaan dan pembenaran, padahal fakta yang di miliki Tim media banyak cat,voice note Serta percakapan pembelian tanah di tempat Dadang Lematang.

Tim yang terdiri Dari satpol pp ,Dinas lingkungan hidup serta dinas perijinan belum memberikan hasil resmi kamis
(06/08/26)

Keterangan Sementara Dari Tim dinas lingkungan hidup yang turun sidak
Ijin sppl masih dalam proses, dampak lingkungan bisa berdampak longsor ketika tidak ada penataan

Sedangkan Aturan hukum Kegiatan pengerukan atau penggalian (seperti galian C atau penambangan tanpa izin) menggunakan alat berat yang sudah berjalan selama 3 bulan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana kejahatan. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Sanksi Hukum Utama (UU Minerba / Lingkungan)Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun penjara.Denda Administratif & Pidana: Denda uang hingga Rp100 miliar.Penyitaan Alat: Alat berat seperti excavator atau loader yang digunakan di lokasi berpotensi disita oleh negara sebagai barang bukti tindak pidana.Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan Jika pengerukan tersebut merusak lingkungan hidup, sempadan sungai, atau memicu erosi/longsor, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU PPLH):Pidana Lingkungan: Tambahan hukuman penjara dan denda berat akibat kerusakan ekosistem.Kewajiban Pemulihan: Pelaku wajib membiayai pemulihan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat kegiatan selama 3 bulan tersebut.Sanksi Administratif dan Pajak Penghentian kegiatan secara paksa oleh aparat atau instansi terkait (seperti Dinas ESDM dan Satpol PP).Penagihan retribusi atau pajak daerah yang selama 3 bulan ini menggelapkan atau tidak disetorkan kepada negara.

sementara Khotib selaku sekretaris satpol pp ,hingga berita ini terbit belum membalas konfirmasi awak media.yang menanyakan apa langkah satpol PP untuk tindak lanjut Tambang atau galian yang di duga Ilegal , selaku pihak yang berwenang ,dalam penegakan perda

Tim media Berharap krimsus polda lampung segera turun dan proses dadang sesuai aturan hukum yang ada

(TIM)

(Bersambung)

\ Get the latest news /

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *