SANGRAJAWALINEWS.MY.ID | NUSANTARA, KALIMANTAN TIMUR —Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sejak awal digadang-gadang menjadi simbol Indonesia baru yang mengedepankan tata kelola pemerintahan modern, transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan anggaran negara yang efisien. Namun, di balik semangat besar tersebut, publik juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi bagaimana proyek-proyek bernilai fantastis yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan, mulai dari tahap perencanaan, proses tender, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
Salah satu proyek yang menyita perhatian adalah Tender Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPD di Ibu Kota Nusantara yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Paket pekerjaan ini merupakan pekerjaan konstruksi terintegrasi (design and build) dengan metode Tender Prakualifikasi Dua File – Sistem Nilai. Paket tersebut menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025, 2026, dan 2027 dengan nilai pagu sebesar Rp1.751.004.000.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.588.888.000.000.
Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan, paket ini merupakan pekerjaan pembangunan Gedung dan Kawasan DPD di IKN yang meliputi penyusunan dokumen detail engineering design (DED), pelaksanaan konstruksi fisik, hingga masa pemeliharaan. Lingkup pekerjaan mencakup penataan kawasan, pekerjaan geoteknik, lansekap, tata cahaya kawasan, sistem informasi dan rambu, jalan dan jembatan, utilitas kawasan, sistem air minum, sistem air limbah, drainase, pekerjaan arsitektur, interior, struktur, mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP), penerapan Building Information Modelling (BIM), penilaian kinerja bangunan gedung hijau, serta penerapan smart building. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 750 hari kalender.
Namun demikian, proses tender proyek strategis bernilai lebih dari Rp1,5 triliun ini justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius yang menurut berbagai kalangan patut menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas. Hal pertama yang menjadi sorotan adalah status paket ini sebagai Tender Ulang. Berdasarkan informasi resmi yang tercantum dalam sistem pengadaan, tender diulang dengan alasan ditemukannya kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Alasan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin untuk sebuah proyek dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,5 triliun, dokumen pemilihan yang menjadi dasar utama proses pengadaan dapat dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Dalam tata kelola pengadaan pemerintah, penyusunan dokumen pemilihan seharusnya telah melalui proses perencanaan, reviu, dan pengendalian internal yang memadai sebelum dipublikasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Oleh karena itu, adanya tender ulang akibat kesalahan dokumen merupakan keadaan yang patut mendapat perhatian serius dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
Hal lain yang tidak kalah menarik adalah jumlah peserta yang mengikuti tender tersebut. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat 31 peserta yang terdaftar dalam tender. Akan tetapi, dari seluruh peserta yang mendaftar, hanya dua perusahaan yang benar-benar mengajukan penawaran harga, yaitu PT ADHI KARYA (Persero) Tbk dan PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk. Sementara itu, 29 peserta lainnya tidak menyampaikan penawaran.
Kondisi di mana tingkat partisipasi efektif hanya sekitar 6,45 persen dari total peserta terdaftar tentu menjadi fenomena yang layak untuk dicermati. Pertanyaan yang muncul adalah apakah persyaratan yang ditetapkan terlalu kompleks dan spesifik sehingga hanya dapat dipenuhi oleh pihak tertentu, ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan sebagian besar peserta tidak melanjutkan hingga tahap penyampaian penawaran. Situasi ini penting dikaji lebih dalam karena salah satu prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah terciptanya persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan tidak diskriminatif.
Dokumen kualifikasi menunjukkan bahwa peserta diwajibkan memiliki berbagai persyaratan, antara lain Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Badan Usaha dengan klasifikasi tertentu, pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang bangun pembangunan gedung, pengalaman pembangunan bangunan gedung non-renovasi, pengalaman jasa desain arsitektural bangunan gedung, sertifikasi sistem manajemen mutu, manajemen lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan kerja, di samping berbagai persyaratan administratif dan teknis lainnya. Secara prinsip, proyek besar memang memerlukan penyedia yang memiliki kapasitas dan pengalaman memadai. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan objektif pekerjaan dan tidak menimbulkan hambatan yang tidak proporsional terhadap persaingan usaha.
Dari hasil evaluasi yang dipublikasikan, PT ADHI KARYA (Persero) Tbk memperoleh skor teknis 99,40 dengan nilai penawaran Rp1.488.700.000.000, sedangkan PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk memperoleh skor teknis 98,17 dengan nilai penawaran Rp1.585.869.112.800. PT ADHI KARYA kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan skor akhir 99,58.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa nilai penawaran PT ADHI KARYA berada sekitar Rp100,188 miliar di bawah HPS, sementara penawaran PT WASKITA KARYA hanya terpaut sekitar Rp3,019 miliar dari HPS. Walaupun secara aturan hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan, kondisi demikian tetap layak menjadi bagian dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa penyusunan HPS, metode evaluasi, dan penetapan pemenang benar-benar dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat selisih antara pagu anggaran sebesar Rp1.751.004.000.000 dengan HPS sebesar Rp1.588.888.000.000, atau sekitar Rp162,116 miliar. Dalam proyek konstruksi terintegrasi, ruang perubahan desain dan penyesuaian teknis setelah kontrak berjalan memang relatif lebih besar dibandingkan proyek konvensional. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, perubahan desain, perubahan volume pekerjaan, dan kemungkinan pekerjaan tambah-kurang menjadi aspek yang tidak kalah penting dibandingkan pengawasan pada saat proses tender.
Dalam sistem pengadaan pemerintah, terdapat sejumlah pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai institusi penyelenggara bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab terhadap perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, serta pelaksanaan kontrak. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, dan penetapan hasil sesuai kewenangannya. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki fungsi pembinaan dan tata kelola pengadaan agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip pengadaan pemerintah.
Di sisi lain, penyedia jasa yang mengikuti proses tender juga bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan dokumen yang benar, memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan mematuhi pakta integritas yang telah disepakati. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Dalam perspektif pengawasan, Inspektorat Otorita IKN sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan intern pemerintah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat melakukan penilaian apabila terdapat indikasi yang berkaitan dengan persaingan usaha dan persekongkolan dalam tender. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia memiliki fungsi penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, monitoring, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Harno Pangestoe, Tim Analisis dan Investigasi LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB), menyampaikan bahwa proyek-proyek strategis nasional dengan nilai mencapai triliunan rupiah harus mendapatkan perhatian dan pengawasan yang sangat serius dari seluruh unsur pengawas negara maupun masyarakat sipil. Menurutnya, pengawasan yang kuat bukanlah bentuk mencari-cari kesalahan, melainkan bagian dari upaya pencegahan agar penggunaan APBN benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Harno Pangestoe menilai bahwa fakta adanya tender ulang karena kesalahan dokumen, tingkat partisipasi efektif yang sangat rendah karena dari 31 peserta hanya dua yang mengajukan penawaran, penggunaan metode evaluasi sistem nilai yang memberikan ruang penilaian teknis cukup besar, serta karakteristik proyek design and build yang memungkinkan adanya perubahan desain dan penyesuaian pekerjaan setelah kontrak berjalan, merupakan serangkaian indikator yang patut dicermati secara kritis oleh seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Menurut Harno Pangestoe, masyarakat tidak boleh bersikap apatis terhadap proyek-proyek besar yang dibiayai APBN. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan amanat dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Oleh karena itu, LSM Rakyat Indonesia Berdaya mengajak masyarakat, akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen bangsa untuk ikut mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional agar berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan keuangan negara.
Harno Pangestoe juga meminta agar seluruh aparat yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya meningkatkan pengawasan terhadap proyek ini. Inspektorat OIKN diminta menjalankan fungsi pengawasan internal secara aktif dan independen. BPKP dan BPK RI diharapkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan. KPPU diharapkan mencermati aspek persaingan usaha dan memastikan tidak terdapat kondisi yang menghambat kompetisi yang sehat. Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan siap menindaklanjuti apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Secara khusus, Harno Pangestoe menyampaikan harapannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar terus memperkuat fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring terhadap proyek-proyek strategis nasional yang bernilai sangat besar. Menurutnya, perhatian terhadap tata kelola proyek triliunan rupiah merupakan bagian penting dari strategi pencegahan korupsi, sehingga potensi permasalahan dapat dideteksi sejak dini dan tidak menunggu hingga muncul kerugian negara. Ia berharap penguatan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap proyek-proyek besar dapat berjalan beriringan dengan upaya penindakan yang selama ini dilakukan terhadap berbagai perkara korupsi di tingkat pusat maupun daerah.
LSM Rakyat Indonesia Berdaya menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik terhadap proyek-proyek APBN bukanlah bentuk penghakiman kepada pihak mana pun. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi dan bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Selama seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, terbuka terhadap pengawasan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, maka kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan nasional akan semakin kuat.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun dan menggunakan uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar slogan, melainkan sebuah keharusan. Karena itu, seluruh tahapan proses, mulai dari perencanaan, penyusunan dokumen, pelaksanaan tender, penetapan pemenang, penyusunan DED, pelaksanaan konstruksi, perubahan pekerjaan apabila ada, hingga serah terima hasil pekerjaan, sudah semestinya terbuka untuk diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Hanya dengan pengawasan yang kuat, kolaborasi antara masyarakat dan lembaga negara, serta komitmen semua pihak terhadap integritas, proyek-proyek strategis nasional dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.
(Red)








