MAKASSAR — Persoalan dana titipan sebesar Rp16 juta yang diserahkan dalam proses mediasi di Polsek Tallo kembali menjadi perhatian setelah muncul perbedaan keterangan dari sejumlah pihak terkait aliran dan keberadaan uang tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Haji Pakistan dan Haji Lilis sejak 2 Januari 2025. Dalam upaya penyelesaian perkara melalui mediasi, Haji Lilis mengakui memiliki kewajiban pembayaran dana titipan sebesar Rp30 juta kepada Haji Pakistan dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi secara bertahap.
Sebagai bagian dari kesepakatan yang difasilitasi di Polsek Tallo, pembayaran cicilan disepakati untuk dititipkan melalui pihak kepolisian. Hingga saat ini, Haji Lilis disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp16 juta secara bertahap.
Namun, saat Haji Pakistan hendak mengambil dana tersebut, muncul perbedaan keterangan mengenai pihak yang menerima dan menguasai uang titipan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Haji Pakistan membantah pernah memerintahkan seseorang bernama Sakka Wati untuk menyerahkan uang kepada penyidik.
“Saya tidak pernah suruh ambil uang ataupun kasih uang ke penyidik. Saya juga tidak pernah bergurau soal itu,” ujar Haji Pakistan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya meminta bantuan kepada Sakka Wati untuk menyampaikan kepada penyidik bahwa dana titipan tersebut ingin diambil kembali karena keluarganya sedang mengalami musibah kebakaran.
“Karena dia sering ke Polsek Tallo dan saya tidak punya nomor penyidik, jadi saya minta tolong supaya disampaikan kalau uang itu mau saya ambil kembali,” katanya.
Menurut Haji Pakistan, saat Sakka Wati menghubungi penyidik yang disebut bernama Dedi, muncul keterangan bahwa uang tersebut merupakan titipan atas permintaan dirinya.
Namun ia menegaskan tidak pernah memberikan instruksi untuk menyerahkan uang kepada penyidik.
Sementara itu, Haji Lilis yang mengaku menjadi saksi dalam proses penyerahan dana tersebut menyebut uang diberikan secara bertahap hingga mencapai total Rp16 juta.
“Saya memang saksi. Uangnya diberikan bertahap, Rp2 juta, Rp2 juta, Rp2 juta hingga total Rp16 juta,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian dana diambil langsung oleh seseorang yang disebut bernama Aco.
“Yang Rp10 juta itu Pak Aco datang ambil langsung ke rumah saat hujan deras,” tuturnya.
Menurut Haji Lilis, setiap penyerahan dana dilakukan melalui proses administrasi yang disaksikan sejumlah pihak.
“Kami tanda tangan semua, uang dihitung, difoto juga,” katanya.
Lebih lanjut, Haji Lilis menyebut tujuan penyerahan dana tersebut semata-mata untuk menyelesaikan persoalan yang sedang berlangsung.
“Harapan kami waktu itu supaya persoalan bisa selesai baik-baik. Tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Perbedaan keterangan kemudian muncul ketika Haji Pakistan meminta pencairan dana titipan tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, penyidik Dedi menyampaikan bahwa dana sebesar Rp10 juta telah diserahkan kepada seseorang bernama Sakka.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh, Sakka mengakui hanya menerima dana sebesar Rp5 juta. Ia juga menyebut bahwa Rp5 juta lainnya diambil oleh Kanit Polsek Tallo yang bernama Saipul.
Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, berdasarkan keterangan para pihak masih terdapat dana sebesar Rp6 juta yang belum memperoleh penjelasan secara utuh mengenai keberadaannya.
Atas kondisi tersebut, Haji Pakistan berharap dana titipan sebesar Rp16 juta yang telah dibayarkan oleh Haji Lilis dapat segera diserahkan kepadanya sesuai kesepakatan hasil mediasi.
“Saya hanya meminta hak saya sebagai pihak yang memberikan pinjaman. Saya berharap ada kejelasan dan transparansi mengenai dana titipan tersebut agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Tallo maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam keterangan para saksi terkait dugaan penyerahan dan pengelolaan dana titipan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Arman









