“Melanggar Putusan MK & Prinsip Nebis In Idem: Dasar Pembelaan Penyidik Diragukan”
“58 Hari Ditahan Tanpa Dasar Kuat: Rekayasa Penyidikan Ishak Hamzah Terungkap”
“Kesalahan Ketik Dijadikan Alat Hukum? Penyidikan Ishak Hamzah Penuh Kecacatan”
“Bukan Sumber Dokumen, Malah Dipidana: Ketidakadilan di Balik Kasus Tanah Makassar”
SPDP Berulang Kali & Putusan Dipelintir: Tameng Hukum Penyidik Terbongkar
Makassar – Sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan terkait penanganan perkara Ishak Hamzah kian memanas. Pihak penyidik Iskandar Efendi yang diperiksa berupaya menjadikan Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar sebagai tameng pembelaan. Langkah ini ditolak keras Kuasa Hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung. Ia menegaskan putusan itu tak relevan dan tak dapat membenarkan dugaan pelanggaran hukum serta hak asasi manusia.
Perkara bermula dari laporan tahun 2021 soal dugaan penyerobotan lahan. Penyidikan dinilai cacat: riwayat hak milik tak ditelusuri tuntas, fakta menguntungkan klien diabaikan, hingga pengaduan justru berujung penambahan pasal pemalsuan surat. Padahal, perbedaan nomor lahan yang dijadikan dasar hanyalah kesalahan ketik.
Fakta lain makin memperkeruh suasana: dokumen yang dipersoalkan bukan milik Ishak, melainkan milik pihak yang pernah tersangkut kasus penggelapan dokumen. Meski ada gugatan perdata dan permohonan penangguhan, Ishak tetap dipaksa ditahan selama 58 hari—tindakan yang disinggung majelis sidang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Bukti lain terungkap lewat pengakuan dalam sidang: Penyidik Iskandar Efendy mengakui mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berulang kali yang dinilai menyalahi kaidah hukum. Penggunaan putusan praperadilan itu pun dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 dan 163/2023, yang melarang pengajuan perkara sama berulang kali serta melarang Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan.
Kuasa hukum mendesak sidang berjalan adil dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar. Masyarakat berharap proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata tegaknya keadilan.
Sinarpin Dn Tinri












